Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

SOP Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa?

Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

DAFTAR ISI:

Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan pembinaan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
  3. Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6j78VS8mtyygi-Pu7fmkoV6hsfhbeSL18X33lFbp7R1vHrV-_Jcs2K8XC7cz9cd421GHgIhKb7I9QhprFcyfOXCEXvqUD8gNikxVQOnVfwLwRvOa19JE8fOCMAW9tX5qdRoMOmQdROxo/s320/pembinaan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan mengenai pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0qbpZjOq4humpk5-WqYc_SONki23bNSe_9mTxnOlNVFexErwiJ0fjXek97RNDOa4l79sS1FwIwJqvi8a89s9lA6MiM9_CcmhQdZ_RPXd1rIrpnT0cK0gUvm3DeGU-b0_X3BsMTXo2r9E/s320/pengawasan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Penjelasan-penjelasan atas pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.


Cek juga:
Demikian ulasan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Semoga penjelasan disertai dasar hukum (legal) tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua.

Penulis: MULIATI
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa? Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget