Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakanuntuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Penjelasan etika pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari bunyi Pasal 3 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 yang mencabut regulasi sebelumnya, yakni Perka LKPP 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP 22 Tahun 2015. Itulah dasar hukum (legal) Kami. Cek juga:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?
Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;.
Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar (best android game free or paid), game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup !