Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?

Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:

  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyiQsYMmuNXY3lBxNbrv7gtWPSo6MlW8AagCpOJRra8yARUbaFNnjx3tLBLMw7vBGfIywJn-t60PiKsh4mRYH-XdVl0MKUywsYDbtn7hxudSkidNREqArJEfFWapDVq_f7dbOwskyZZyw/s320/etika-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Etika Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Penjelasan etika pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari bunyi Pasal 3 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 yang mencabut regulasi sebelumnya, yakni Perka LKPP 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP 22 Tahun 2015. Itulah dasar hukum (legal) Kami.

Cek juga: 

Demikian penjelasan tentang Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan; bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan; menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget