Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.
Penjelasan pelaku pengadaan barang/jasa tersebut diolah dari regulasi hukum (legal), yakni Perka LKPP nomor 12 tahun 2019.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlZ7V-HI31ZcrhvXA33rB5PaK8n9RA8K6ch22Y5bumUCtCkvWULG53AZZwlSOY4I7j2-K9_iLFTzGk8i1TGiuXvNDcgOK_M7O9fSfsqOVBgXioey1FiUd15DziBLJTGUun0jaEDZ5D-qc/s320/para-pihak-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Mengenai tugas-tugas pejabat pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, dan dokumen-dokumen pendukung PBJ melalui swakelola maupun penyedia akan Kami uraikan dalam artikel selanjutnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa sebelumnya Kami telah membahas tentang etika dan prinsip
pengadaan barang dan jasa. Untuk Sobat Desa yang tertarik dapat melihat pada artikel berikut ini:
Demikianlah penjelasan Kami tentang Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Konten tersebut mengulas tentang Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya: Kepala Desa (Kades); Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur); Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); Masyarakat; dan Penyedia..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget