Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2022

Apa saja kelengkapan dokumen untuk Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2022? Seperti apa bentuk Format evaluasi APBDes tahun 2022? Dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi agar rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dievaluasi/diasistensi/diverifikasi?

Pertanyaan diatas dari pengunjung setia Blog Format Administrasi Desa melalui saluran email blog contact kami dan juga melalui fan page format administrasi DESA di facebook oleh Ferdian's Cycles N Helmets Wash. 

Kali ini Kami akan coba update dan ulas disini. Oke kembali ke laptop.


dokumen-dokumen evaluasi rancangan perdes apbdes, apa saja kelengkapan dokumen evaluasi APBDes yang harus disiapkan/dilengkapi
Ini adalah pertanyaan yang ajukan oleh sobat desa mengenai apa-apa saja yang harus ada dalam dokumen evaluasi rancangan perdes APBDes ketika tahap evaluasi/asistensi oleh Tim Evaluasi APBDes Tingkat Kabupaten


Yang dimaksud dengan kelengkapan dokumen disini, masih berkaitan dengan Lembar Evaluasi APBDes atau pun Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang sudah Kami publish sebelumnya. Hanya bedanya kalau dokumen-dokumen itu domain-nya Kabupaten atau kewenangan Pemerintah Kabupaten, bukan Pemerintah Desa.

Lihat Juga : Contoh RKP Desa 2022 Terbaru [LENGKAP]

Sedangkan untuk ada juga dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa, setelah bersepakat dengan BPD atas rancangan Perdes tentang APBDes. Dokumen-dokumen apa saja itu?

Yuuk kita cek Pasal 34 Ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 





<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglJu6FzypS-P7R8ZQYNGEH8CjsJU7o8s0RyUCJ24dpwQ0mY10D36OcOWSqpq_cNRynY7ZNh7BMn9Z_-Y9FlAj2LAI_U_HJ2oFML7M10O2jEquS9qpmQDjOhtMqAekJ2ItUT6kbmBdVUo8/s320/Kelengkapan-dokumen-evaluasi-rancangan-apbdes.png" alt="Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes"/>
Petikan Pasal 34 ayat (3) mengenai Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 
Cek juga:
Dokumen Evaluasi rancangan Perdes APBDes yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Desa

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi :
  • Surat Pengantar Perihal Penyampaian Dokumen Rancangan Perdes APBDes Kepada Tim Evaluasi APBDes
  • Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan (jika tersedia)
  • Berita Acara Musyawarah BPD

Setidaknya dokumen diatas wajib dilengkapi atau dilampiri, untuk dokumen lainnya hanya sifatnya pendukung saja. Nantinya rancangan APBDes beserta kelengkapan dokumen diatas disampaikan kepada Bupati melalui Camat atau Tim Evaluasi APBDes yang telah dibentuk oleh Bupati/Walikota. 

Selanjutnya Tim Evaluasi APBDes akan menilai kelengkapan-kelengkapan dokumen tersebut melalui lembar kerja atau lembar evaluasi APBDes. Untuk lembar kerja/lembar evaluasi rancangan perdes APBDes,  anda bisa baca dibawah ini.


Demikian artikel mengenai Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2022 diatas, semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan. 

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Lihat Juga : "Aplikasi APBDes Excel" Terbaru Full Gratis-Full Version {New}

Bagaimana menurut Anda? 



Tag Search :


  • format evaluasi apbdes
  • contoh sk camat tentang tim evaluasi apbdes
  • panduan evaluasi apbdes
  • panduan evaluasi rancangan peraturan desa tentang apbdesa
  • keputusan camat tentang hasil evaluasi apbdes
  • contoh sk tim verifikasi dana desa
  • contoh sk tim verifikasi apbdes
  • tugas tim verifikasi dana desa

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2022. Konten tersebut mengulas tentang Kelengkapan dokumen APBDes dalam tahap evaluasi APBDes 2022, Dokumen evaluasi APBDes yang harus disiapkan/dilengkapi Pemerintah Desa kepada Camat.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget