Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Tahun 2021 [Doc-PDF]

Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal Desa Ke BUMDes adalah perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apakah Anda sedang mencari contoh perdes tentang penyertaan modal BUMDes tahun 2021 format PDF maupun Doc?

Dalam artikel kali ini, kita tidak membahas perdes tentang BUMDes Bersama yang lahir dari proses kerjasama antar desa. Untuk pembahasan itu nanti akan kita bahas secara terpisah pada artikel lain. 

Sebelum kita mendownload format perdes bumdes terbaru tahun 2021 tersebut, ada baiknya kita melihat apa saja poin-poin penting yang ada dalam Perdes ini. 

Apakah pemerintah desa dan BPD perlu menetapkan perdes ini jika berencana mengusulkan/mengalokasikan dana/saham kepada BUMDes di tahun 2021? 

Ya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika desa memiliki rencana kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes, maka BPD dan Pemerintah Desa harus membuat dan mengesahkan-Nya melalui Perdes.

Perdes penyertaan modal ini juga menjadi dasar untuk penganggaran pada dokumen APBDes. Dan juga sebagai acuan bagi pengurus BUMDes dalam pengelolaan BUMDes atau mengelola dana penyertaan modal desa tersebut .


Apa itu Penyertaan Modal Desa?
Penyertaan Modal Desa adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.
Penyertaan Modal Desa ke BUMDes menurut Kami sebaiknya dilakukan setelah Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes sudah ditetapkan. Bagaimana mungkin kita mau menyertakan modal/saham kepada BUMDes, sementara BUMDes nya saja belum ada, belum terbentuk, atau belum disahkan keberadaannya. Itu salah satu syaratnya.

Selain masalah pendirian BUMDes, struktur organisasi BUMDes/Kepengurusan BUMDes juga sudah harus terbentuk. Dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi BUMDes yang sudah ditetapkan/disahkan. Menyangkut perlu atau tidaknya akta notaris BUMDes akan kita ulas kemudian.

Bagaimana mekanisme perencanaan penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa ke BUMDes?

Sebagaimana draft rancangan Perdes lainnya, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus membahas dan menyepakati (menyetujui) rancangan Peraturan Desa tentang penyertaan modal desa ke BUMDes ini. Pembahasan dan Persetujuan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa.

Dalam rapat paripurna BPD untuk membahas dan menyetujui draft perdes bumdes ini, sidang atau musyawarah harus dihadiri oleh 50% plus 1 dari seluruh anggota BPD yang ada. Dengan kata lain, jika seluruh Anggota BPD-nya 5 (lima) orang, maka setidaknya harus dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota BPD. Jika anggota BPD-nya 7 (tujuh) orang, maka minimal dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota BPD. Inilah yang kemudian disebut dengan Kuorum. 

Jika sudah quorum, maka rapat bersama sudah bisa dimulai. Dan apa-apa saja yang dibahas dan disetujui dalam rapat ini nantinya akan dicatat melalui Berita Acara dan Notulensi.


Disamping itu, para peserta musyawarah juga harus di data dalam absensi peserta dan juga harus bertanda tangan atau di-paraf.


Jika BPD dan Pemerintah Desa secara bersama-sama telah menyetujui atau menyepakati rancangan perdes tersebut. Maka selanjutnya, kedua belah pihak yang diwakili oleh Ketua BPD sebagai perwakilan dari BPD dan Kepala Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa harus menandatangani nota kesepahaman/nota kesepakatan bersama/MOU (Memorandum of Understanding).


Selain contoh format dokumen-dokumen tersebut, ada 1 (satu) lagi dokumen yang tidak kalah penting. Untuk menetapkan dan mengesahkan kesepakatan bersama atas pembahasan persetujuan rancangan Perdes penyertaan modal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.


Rangkaian kegiatan perencanaan penyusunan, pembahasan dan persetujuan rancangan perdes ini seyogyanya didokumentasikan dengan baik. Bukan saja dengan menggunakan tulisan seperti yang tercatat dalam berita acara maupun daftar hadir, tapi juga dalam bentuk dokumentasi foto atau video. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_aizK0qIFiBJTgOVMiV5D71SpzJmj2-I7TxfgCUF4DQNWF5O4g9jSMSjNPn_BgP03RS2PzA-AmuM-85ctFu6319FXyaGt1c5Enb5vWKDw5nJrYYzCIquUKz9G_v_9vb-rCYe5QyXxvJU/s1600/perdes-penyertaan-modal-desa-ke-bumdes-tahun-2019-pdf-doc.jpg" alt="perdes penyertaan modal desa ke bumdes tahun 2019 pdf doc"/>


Proses dokumentasi ini juga tidak boleh dianggap remeh. Dalam proses pelaporan, nantinya dokumentasi ini menjadi salah satu bukti dalam laporan.

Cek juga: Prioritas Dana Desa 2020 (TERBARU)

Jika ada ingin melihat beberapa redaksi kalimat dalam format perdes ini. Anda bisa cek dan lihat berikut ini :

Petikan Contoh Format Perdes Penyertaan Modal BUMDes 2021 Terbaru



---- LOGO/LAMBANG BURUNG GARUDA --- (Sesuai Permendagri 111/2014)


KEPALA DESA ……………..

KABUPATEN ........................

          PERATURAN DESA ………………

           NOMOR   .................... 2021

TENTANG

   PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA 

DI DESA …………………



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA .................,



Menimbang :

  • bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa, dipandang perlu menyertakan modal Desa;
  • bahwa sesuai  ketentuan Pasal ......... Peraturan Bupati .. Nomor ...... Tahun .... tentang Penyertaan Modal BUMDes;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa .................



Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor ….. Tahun ………. tentang Pembentukan Daerah………………………………………………… (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …………. Nomor …….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …….) ;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun …..  tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
  9. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
  10. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Penyertaan Modal BUMDes (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
  11. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun …………..-…………. (Lembaran Desa Tahun……Nomor……);
  12. Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa…………(Lembaran Desa Tahun……Nomor……);

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
DAN
KEPALA DESA .................

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA ... TAHUN ANGGARAN 2021

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten ……………….
  2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  6. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 
  7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  11. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
  14. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 
  15. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
  16. Penyertaan Modal Desa yang selanjutnya disebut penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham desa pada Badan Usaha Milik Desa. 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Penyertaan modal berasaskan : 
a. Akuntabilitas; dan
b. Kepastian Hukum.

Pasal 4

Penyertaan Modal Desa bertujuan untuk :
a.  meningkatkan pelayanan masyarakat;
b.  penguatan BUM Desa;
c.  meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa; dan
d.  meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

BAB III
PENYERTAAN MODAL

Pasal 5

(1) Penyertaan modal kepada BUMDesa dari Pemerintah Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
(3) Sumber Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dari APBDes Pemerintah Desa .... Tahun Anggaran 2021 berupa Modal
(4) Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) untuk penguatan atau tambahan modal usaha BUMDes.

BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 6

Hasil atau keuntungan dari penyertaan modal kepada BUM Desa merupakan Pendapatan Asli Desa yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) setiap tahun.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan-nya dalam Lembaran Desa...


Ditetapkan di .................
pada tanggal…………………………        
Kepala Desa .................


……………………
Diundangkan di .................
pada tanggal ……………………………….      
SEKRETARIS DESA .................



…………………………


LEMBARAN DESA……………… TAHUN……………….NOMOR………….. 





Kalau mau yang lebih lengkap Anda bisa lihat dan download contoh soft copy-nya. 

Cek juga: Kumpulan Logo BUMDes Se-Indonesia

Lebih lanjut mengenai format lengkap dan terbaru dokumen Peraturan Desa tentang penyertaan modal desa ke BUMDes ini. Silahkan Sobat Desa download secara gratis (free) melalui link download berikut ini :





Password-Nya : formatadministrasidesa



Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa

Silahkan Anda unduh pada link download tersebut. Seperti yang Sobat Desa saksikan, ada 2 (dua) jenis file dokumen yang bisa Anda download. Ada yang berbentuk format word (doc) dan ada pula format PDF. 

Kami sudah membantu Anda men-convert file pdf ke doc dan sebaliknya dari doc ke pdf. Semoga file dokumen tersebut memudahkan Anda dalam bekerja, khusus dalam administrasi desa.

Catatan Admin : Selesai "download", jangan lupa "SHARE" ya. 1 FILE 1 SHARE !!! Okay.. Hanya itu permintaan Kami. ^_^


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhU_NSGX8hqQXGydhPcgo1dL-0Ydqk_mbij_aYtrXOT6EpsesF6e4lSJ27krWbq4THnjAvVzbE0mpRCQxd3Gt-G84YzHfkbXKCSWRFS_a6YDnwEI9xjOBdxpkj-m7aNO_s0Y1KJ76x79F4/s320/facebook-share-image-from-website-desa-format-administrasi-desa.jpg" alt="facebook share image from website desa, blog format administrasi desa terbaru lengkap"/>


Jika ada masalah dalam proses download, silahkan laporkan pada Kami. Sampaikan pada Kami melalui Kontak Kami. Bisa melalui email form, komentar, fan page facebook, maupun melalui whatsapp chat.

Sekedar info : "jangan lupa ketika membuat atau mengedit perdes, perberkades, perkades maupun SK Kepala Desa gunakan huruf (font) "bookman old style" dengan ukuran huruf (font size) 12 px sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012."


Untuk contoh SK, peraturan kepala desa (Perkades), peraturan desa (Perdes), peraturan menteri desa tentang bumdes, dan contoh format administrasi BUMDes terbaru, serta administrasi Desa lainnya, silahkan cek dan cari sesuka Anda di blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Khusus untuk perdes BUMDes Bersama akan kita bahas kemudian pada kesempatan lain. 

Demikian ulasan mengenai contoh format peraturan desa (Perdes) tentang Penyertaan Desa ke BUMDes terbaru tahun 2021. Semoga artikel-artikel di Website Desa ini berguna dan membantu Anda, Sobat desa yang membutuhkan untuk pengembangan dan pengelolaan program dan usaha  di desa yang dikelola oleh BUMDes.

(Artikel ini adalah tanggapan atas request Sobat Desa dari Bojonegoro dan Gunung Kidul), yang Kami buat di tahun 2019 lalu, dan tahun 2021 ini Kami baru saja update.

Apakah artikel ini berguna untuk Anda? 

BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat-Sobat Desa lainnya, di facebook, twitter, whatsapp, telegram, dan social media lainnya.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Tahun 2021 [Doc-PDF]. Konten tersebut mengulas tentang Perdes penyertaan modal, perdes penyertaan bumdes, perdes penyertaan modal bumdes, perdes penyertaan modal bumdes pdf, contoh perdes penyertaan modal.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget