Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat RKP Desa saja?

Di suatu malam di grup WhatsApp Format Administrasi Desa, salah satu sobat Desa mengajukan pertanyaan terbuka "Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat RKP Desa saja?".


Pertanyaan


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9VxUxwi6cYYnq_a_VN6jANP0DHVmn-K_OpWBg_4n28lM7x1nZCB6JQBDm7ulYdDccSV-NccwdiLEpsMZucyiAe0-65RGN2VdiAnFqePwxbRO8mTz300PbiE9BgLaKVE2Is_loXT1G8_k/s600/apakah-penjabat-kepala-desa-harus-buat-rpjm-desa-atau-cukup-rkp-desa.jpg" alt="Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat/menyusun RKP Desa saja?"/>
Gambar Infografis : Penjabat Kepala Desa harus buat RPJM Desa atau cukup RKP Desa?

Secara lengkap, berikut ini kutipan kronologi dan redaksi pertanyaannya:

Mohon maaf teman-teman seperjuangan, mungkin ada yang tahu jawabannya atau dasar hukumnya.

Ada desa yang ditunda proses pemilihan kepala desanya. Nah, sekarang desa tersebut dijabat oleh Penjabat sementara (Pjs). SK menjabatnya 2 tahun.

Yang mau ditanyakan, apakah Penjabat sementara (Pjs) tersebut harus membuat/menyusun RPJMDes atau cukup membuat RKPDes saja? Jika harus membuat RPJMDes, adakah dasar hukumnya. Atau jika cukup saja membuat RKPDes, apa dasar hukumnya. Mohon solusinya dari senior-senior di-group ini!!!
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXzjHkvi2dOrCzVlWO4SSksDrhEMtrRmnnXpZhvKGzB8GtPhP8jM_drIvrW26hI8Hhizw683lmtqYr7dBnKktnf2pQ-kSNhbGL4XtI2pkRf7jX0CwxA5yN8ZMOyjyuri3qI_-8tEX-5aI/s600/apakah-pjs-kepala-desa-membuat-rpjmdes-atau-hanya-rkpdes.jpg" alt="Apakah Pjs Kepala Desa harus membuat RPJMDes atau hanya RKPDes"/>
Gambar : Salah seorang sobat Desa sedang bertanya "Apakah Pjs Kepala Desa harus menyusun RPJMDes atau hanya RKPDes saja?"

Ulasan Lengkap




Penjabat Kepala Desa


Sebelumnya perlu diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”).

Sekarang mari kita kaitkan dengan kebijakan penundaan Pilkades yang kemudian mengakibatkan terjadi pengangkatan Penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan 2 tahun sebagaimana yang dijelaskan oleh Penanya.

Bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).

Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa tersebut ditetapkan oleh Menteri.[1] Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.[2]

Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) ditegaskan bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Lebih lanjut, penjabat kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.[3] Dalam konteks ini, apakah termasuk juga wewenang dalam membuat RPJM Desa?


RPJM Desa dan RKP Desa


Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.[4] Sedangkan Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.[5] Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.[6]

Selain itu, muatan RPJM Desa juga termuat pada Pasal 25 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (“Permendes 21/2020”), yaitu:

a. visi dan misi kepala Desa;
b. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
c. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Lebih lanjut, RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.[7]

Berdasarkan ketentuan-ketentuan terkait di atas, dapat dikatakan bahwa:

  1. Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa. Karena itulah, penjabat kepala desa tidak berhak untuk membuat RPJM Desa.
  2. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa, tetapi secara eksplisit tidak terdapat peraturan yang membolehkan Penjabat Kepala Desa membuat/menyusun RPJM Desa.
  3. Jangka waktu penetapan RPJM Desa paling lama 3 bulan sejak Kepala Desa terpilih dilantik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berhak membuat dan menetapkan RPJM Desa adalah Kepala Desa terpilih.

Menjawab pertanyaan saudara terkait "Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat RKP Desa saja?", kami berpandangan bahwa Penjabat Kepala Desa cukup membuat RKP Desa dengan berpedoman pada hasil pencermatan ulang RPJM Desa yang telah disusun oleh Kepala Desa (definitif).

Hal ini sebagaimana dipertegas dalam Pasal 37 dan Pasal 41 Permendes 21/2020, yang berbunyi:

Pasal 37

(1) Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

(2) Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
b. pencermatan ulang RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
d. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.


Pasal 41

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.

(2) Pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
c. mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
d. mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
e. mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

(3) Hasil pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi mengenai:
a. daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
b. daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
c. daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
d. daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

(4) Data dan informasi hasil pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.
[info title="SOLUSI LAINNYA:" icon="info-circle"]Opsi lain yang dapat dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa adalah melakukan revisi/perubahan RPJM Desa, sepanjang memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (“Permendagri 114/2014”).


Selengkapnya : APAKAH BOLEH RPJM DESA DIUBAH OLEH PENJABAT KEPALA DESA ATAU PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA?[/info]

Dasar Hukum:


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Referensi:


[1] Pasal 57 ayat (2), PP 47/2015
[2] Pasal 57 ayat (3), PP 47/2015
[3] Pasal 58 ayat (2), PP 43/2014
[4] Pasal 1 angka 5, PP 43/2014
[5] Pasal 1 angka 6, PP 43/2014
[6] Pasal 116 ayat (4), PP 43/2014
[7] Pasal 22 ayat (3), Permendes 21/2020
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat RKP Desa saja?. Konten tersebut mengulas tentang Salah satu sobat Desa mengajukan pertanyaan terbuka Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat RKP Desa saja?. Jawab!.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget