Permendagri 114 Tahun 2014 dan Lampiran

Daftar Isi:

Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri 114 Tahun 2014 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pedoman teknis pembangunan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan peraturan yang mencabut atau mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfPpcol7waUZXk8zVGJUgdoyeVFbMB8w67pn3_L3yRgTKmi1nCJPV7VoanLtIRCEbPn_ssiXie_UtXbKwmv7NcJ6iQuFQ9iyPiV2P3VoAgfTjRU1nCtZU-LkcS6iiLHPZOHUYU_qrW0uE/s320/Permendagri_114_Tahun_2014_dan_Lampiran.jpg" alt="Permendagri 114 Tahun 2014 dan Lampiran"/>

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2014, dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014 dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094.


Berikut ini gambaran singkat mengenai Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa:
Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Pedoman Pembangunan Desa
Kategori Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk Permendagri
Nomor Peraturan 114
Tahun Terbit 2014
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2014
Sumber JDIH Kemendagri Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
Tipe File Download PDF dan Doc (Word)

Bagaimana isi Permendagri 114 Tahun 2014? Berikut ini secara lengkap salinan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBpdoDVxAEyJHY2y_DD7dmzAb71YkN66RAyLKzS3TPbxjSySAljpASVCSPCnhBsb43gxpjD1spqUadP4DtWoGCnbqmTNwjyETrJsr3-ssMrjDBPEezE5lh4OZ6dFj2rqeekyt6JodRm2I/s320/logo-permendagri.jpg" alt="Logo Permendagri"/>

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembangunan Desa;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
  14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
  18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.

(3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

(4) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

(5) Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

(6) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.

Pasal 3

Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 5

(1) Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a. penyusunan RPJM Desa; dan
b. penyusunan RKP Desa.

(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Bagian Kedua Penyusunan RPJM Desa

Paragraf 1 Umum

Pasal 6

(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f. penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
  1. tambatan perahu;
  2. jalan pemukiman;
  3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
  4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
  5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
  6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
  1. air bersih berskala Desa;
  2. sanitasi lingkungan;
  3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
  4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  1. taman bacaan masyarakat;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
  5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
  1. pasar Desa;
  2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
  3. penguatan permodalan BUM Desa;
  4. pembibitan tanaman pangan;
  5. penggilingan padi;
  6. lumbung Desa;
  7. pembukaan lahan pertanian;
  8. pengelolaan usaha hutan Desa;
  9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
  10. kapal penangkap ikan;
  11. cold storage (gudang pendingin);
  12. tempat pelelangan ikan;
  13. tambak garam;
  14. kandang ternak;
  15. instalasi biogas;
  16. mesin pakan ternak;
  17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
  1. penghijauan;
  2. pembuatan terasering;
  3. pemeliharaan hutan bakau;
  4. perlindungan mata air;
  5. pembersihan daerah aliran sungai;
  6. perlindungan terumbu karang; dan
  7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
  1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. kelompok usaha ekonomi produktif;
  3. kelompok perempuan;
  4. kelompok tani;
  5. kelompok masyarakat miskin;
  6. kelompok nelayan;
  7. kelompok pengrajin;
  8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  9. kelompok pemuda; dan
  10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Pasal 7

(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.

(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c. pengkajian keadaan Desa;
d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g. penetapan RPJM Desa.

Paragraf 2 Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Pasal 8

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.

(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b. pengkajian keadaan Desa;
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Paragraf 3 Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Pasal 10

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.

(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e. rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Pasal 11

(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.

(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.

(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

Paragraf 4 Pengkajian Keadaan Desa

Pasal 12

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.

(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.

(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan data Desa;
b. penggalian gagasan masyarakat; dan
c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 13

(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengambilan data dari dokumen data Desa;
b. perbandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.

(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data Desa.
(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 14

(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.

(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.

(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 15

(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.

(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok nelayan;
g. kelompok perajin;
h. kelompok perempuan;
i. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j. kelompok masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16

(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.

(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.

(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.

(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.

Pasal 17

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.

(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Pasal 18

(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
a. data Desa yang sudah diselaraskan;
b. data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
c. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 19

(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.

(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

Paragraf 5 Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

Pasal 20

(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.

Pasal 21

(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Pasal 22

(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.

(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

Paragraf 6 Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Pasal 23

(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.

(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Pasal 24

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Paragraf 7 Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Pasal 25

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Pasal 26

(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

Paragraf 8 Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Pasal 27

(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Pasal 28

(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Cek juga: Apakah Boleh RPJMDes Diubah oleh Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa?

Bagian ketiga Penyusunan RKP Desa

Paragraf 1 Umum

Pasal 29

(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.

(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

(4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Pasal 30

(1) Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

(2) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Paragraf 2 Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Pasal 31

(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.

(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Pasal 32

(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Cek juga: Tim Verifikasi RKP Desa (Pembentukan, Contoh SK, Tugas, dan lain-lain)

Paragraf 3 Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Pasal 33

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.

(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

(6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 34

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Paragraf 4 Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

Pasal 35

(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
a. pagu indikatif Desa; dan
b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

Pasal 36

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.

(4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.

(5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.

Pasal 37

(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.

Paragraf 5 Pencermatan Ulang RPJM Desa

Pasal 38

(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.

(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

Paragraf 6 Penyusunan Rancangan RKP Desa

Pasal 39

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
a. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. pagu indikatif Desa;
c. pendapatan asli Desa;
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Pasal 40

(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya meliputi:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota pelaksana.

(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perempuan.

Pasal 41

(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.

(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.

Pasal 42

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.

(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.

(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.

Cek juga: Contoh RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

Pasal 43

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.

(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.

Pasal 44

(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Pasal 45

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Paragraf 7 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Pasal 46

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Pasal 47

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

Pasal 48

(1) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dituangkan dalam berita acara.

(2) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.

(4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

Paragraf 8 Perubahan RKP Desa

Pasal 49

(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

(3) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

Pasal 50

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49.

(2) Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).

(3) Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.

(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

Paragraf 9 Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Pasal 51

(1) Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada bupati/walikota melalui camat.

(2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

(3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.

(4) Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.

(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 52

(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

(2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan
b. pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.

(3) Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

(4) Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa.

Pasal 53

(1) Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.

(4) Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

(5) Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud.

(6) Kepala Desa menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/walikota melalui camat.

Pasal 54

(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.

(2) Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Kedua Tahapan Persiapan

Paragraf 1 Umum

Pasal 55

Tahapan persiapan meliputi:
a. penetapan pelaksana kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi kegiatan;
d. pembekalan pelaksana kegiatan;
e. penyiapan dokumen administrasi;
f. pengadaan tenaga kerja; dan
g. pengadaan bahan/material.

Paragraf 2 Penetapan Pelaksana Kegiatan

Pasal 56

(1) Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

(2) Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.

(3) Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.

Pasal 57

Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.

Paragraf 3 Penyusunan Rencana Kerja

Pasal 58

(1) Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa.

(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
a. uraian kegiatan;
b. biaya;
c. waktu pelaksanaan;
d. lokasi;
e. kelompok sasaran;
f. tenaga kerja; dan
g. daftar pelaksana kegiatan.

(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;

Paragraf 4 Sosialisasi Kegiatan

Pasal 59

(1) Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain melalui:
a. musyawarah pelaksanaan kegiatan desa;
b. musyawarah dusun;
c. musyawarah kelompok;
d. sistem informasi Desa berbasis website;
e. papan informasi desa; dan
f. media lain sesuai kondisi Desa.

Paragraf 5 Pembekalan Pelaksana Kegiatan

Pasal 60

(1) Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembimbingan teknis.

(4) Peserta pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a. kepala Desa;
b. perangkat Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa;
d. pelaksana kegiatan;
e. panitia pengadaan barang dan jasa;
f. kader pemberdayaan masyarakat Desa; dan
g. lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pasal 61

(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, antara lain:
a. pengelolaan keuangan Desa;
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
c. pembangunan Desa.

(2) Kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

(3) Kegiatan pembekalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.

(4) Kegiatan pembekalan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota dalam peraturan bupati/walikota.

Paragraf Keenam Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan

Pasal 62

(1) Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan.

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penyiapan dokumen berkoordinasi dengan kepala Desa.

(3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya meliputi:
a. dokumen RKP Desa beserta lampiran;
b. dokumen APB Desa;
c. dokumen administrasi keuangan;
d. dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
e. daftar masyarakat penerima manfaat;
f. pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
g. penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa;
h. penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
i. penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
j. penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;dan
k. laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.

Paragraf 7 Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material

Pasal 63

Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

Pasal 64

(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan:
a. pendataan kebutuhan tenaga kerja;
b. pendaftaran calon tenaga kerja;
c. pembentukan kelompok kerja;
d. pembagian jadwal kerja; dan
e. pembayaran upah dan/atau honor.

(2) Besaran upah dan/atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 65

(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
a. pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
b. penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa; dan
c. menentukan cara pengadaan material/bahan.

(2) Besaran harga material/bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 66

(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
a. penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat;
b. pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang;
c. pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga;
d. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e. penetapan jadwal kerja.

(2) Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 67

(1) Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, sekurang-kurangnya mengadministrasikan dokumen:
a. pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala Desa;
b. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.

(2) Pembiayaan akta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a dilakukan melalui APB Desa.

Pasal 68

(1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.

(2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b. pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman.

(3) Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui APB Desa.

(4) Penentuan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola.

(2) Dalam hal mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa.

(3) Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Tahapan Pelaksanaan Kegiatan


Paragraf 1 Umum

Pasal 70


Kepala Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang- kurangnya meliputi:
a. rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
b. pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
c. perubahan pelaksanaan kegiatan;
d. pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f. musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g. pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.

Paragraf 2 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan

Pasal 71

(1) Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan pelaksana kegiatan kepada kepala Desa.

(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 72

(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, membahas antara lain:
a. perkembangan pelaksanaan kegiatan;
b. pengaduan masyarakat;
c. masalah, kendala dan hambatan;
d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan
e. perubahan kegiatan.

(2) Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.

Paragraf 3 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa

Pasal 73

(1) Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.

(3) Dalam rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.

(4) Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.

Pasal 74

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
a. tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b. tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.

(3) Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.

Paragraf 4 Perubahan Pelaksanaan Kegiatan

Pasal 75

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi:
a. kenaikan harga yang tidak wajar;
b. kelangkaan bahan material; dan/atau
c. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.

(2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 76

(1) Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.

(2) Perubahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui:
  1. swadaya masyarakat;
  2. bantuan pihak ketiga; dan/atau
  3. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.

(3) Kepala Desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 77

(1) Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.

(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa.

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan.

(5) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Paragraf 5 Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah

Pasal 78

(1) Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

(2) Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi kegiatan:
a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat;
b. pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat;
c. penetapan status masalah; dan
d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.

(3) Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
b. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
c. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
d. melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan
e. mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.

(4) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah desa.

(5) Dalam hal musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.

Paragraf 6 Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Pasal 79

(1) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.

(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Pasal 80

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.

(3) Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 7 Musyawarah Desa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pasal 81

(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.

(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.

(3) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.

(4) Kepala Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 82

(1) Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4).

(2) Tanggapan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.

(3) Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.

(5) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Paragraf 8 Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa

Pasal 83

(1) Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa.

(2) Pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;
b. membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

(3) Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Desa.

(4) Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

BAB IV PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA

Pasal 84

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.

(3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

(4) Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.

Pasal 85

(1) Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.

(2) Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.

(3) Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.

(4) Hasil pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.

Pasal 86

(1) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
a. memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;
b. menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa;
c. mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa; dan
d. memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
a. menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa;
b. membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

Kegiatan dan format pembangunan Desa tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88

(1) Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya.

(2) Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 89

Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 90

Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 91

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2094.

Lampiran Permendagri No 114 Tahun 2014

Apa yang termuat dalam Lampiran Permendagri No 114 Tahun 2014?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPgZmIK6mH-7NKsXdmpmrBeLYc4ro36yn31a0kGwKaejHGShyphenhypheniHRBErib5pzWAD_00UJv2cuwEzWd7upggJ96DT9BD2Rwbze8ZnaGdj0oGGb8rcknod2L52JQZLTQI-nojA_L1cSvfErY/s320/lampiran-permendagri-114-tahun-2014.jpg" alt="Lampiran Permendagri 114 Tahun 2014"/>

Lampiran Permendagri No 114 Tahun 2014 memuat contoh format yang berkaitan dengan pembangunan Desa. Secara garis besar terdapat 3 (tigas) jenis format yang dilampirkan dalam lampiran Permendagri 114/2014 ini, yakni:
  1. format tahap perencanaan;
  2. format tahap pelaksanaan; dan
  3. formulir pemantauan dan pengawasan.

1. Lampiran Daftar Format Tahap Perencanaan Pembangunan Desa

Berikut ini daftar format tahap perencanaan pembangunan desa sesuai Lampiran Permendagri 114/2014:

2. Lampiran Daftar Format Tahap Pelaksanaan Pembangunan Desa

Berikut ini daftar format tahap pelaksanaan pembangunan desa sesuai lampiran Permendagri 114/2014:
  • Rencana kerja kegiatan Desa (sesuai pasal 59)
  • Ceklis materi sosialisasi kegiatan Desa (sesuai pasal 60)
  • Ceklis materi pembekalan dan/atau pelatihan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Desa (sesuai pasal 62)
  • Ceklis dokumen administrasi pelaksanaan kegiatan (sesuai pasal 63)
  • Pengadaan tenaga kerja (sesuai pasal 65)
    • Pendataan kebutuhan tenaga kerja
    • Pendaftaran calon tenaga kerja
    • Pembayaran upah harian
    • Pembayaran upah borongan
  • Pendayagunaan sumberdaya alam yang ada di Desa (sesuai pasal 66)
    • Daftar kebutuhan material/bahan
  • Pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat (sesuai pasal 67)
    • Daftar realisasi swadaya dana
    • Daftar realisasi swadaya barang/ bahan
    • Daftar realisasi tenaga sukarela
  • Dokumen pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat (sesuai pasal 68)
    • Pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah
    • Pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
  • Pemeriksaan Kegiatan
    • Laporan pemeriksaan kegiatan 40%, 80%, 100% (sesuai pasal 75)
  • Berita Acara perubahan kegiatan (sesuai pasal 78)
    • Tabel Perubahan Kegiatan (lampiran F.II.10)
  • Berita Acara Penyelesaian Masalah (sesuai pasal 80)
  • Outline laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa (sesuai pasal 83):
    • Perkembangan pelaksanaan pekerjaan
    • Pengaduan masyarakat
    • Masalah, kendala dan hambatan
    • Realisasi biaya
    • Rekapitulasi Realisasi Biaya
    • Format foto dokumentasi kegiatan
    • Gambar purna laksana
  • Berita Acara Musdes dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa (sesuai pasal 85)
    • Laporan pertanggungjawaban akhir (outline).

3. Lampiran Daftar Formulir Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

Berikut ini daftar format tahap pemantauan dan pengawasan pembangunan desa sesuai Lampiran Permendagri 114/2014:
  • Pemantauan Perencanaan Pembangunan Desa (sesuai Pasal 88)
  • Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan

Download Permendagri 114 Tahun 2014 PDF dan Word

Apakah Anda mencari link download Permendagri 114 Tahun 2014 dalam bentuk format PDF dan Microsoft Word (Doc)?

Secara lengkap, jika Sobat Desa memerlukan file dokumen resmi regulasi ini, baik dalam bentuk PDF maupun Doc (Word). Silahkan Anda download (unduh) secara gratis (free) pada link download dibawah ini:


atau:


Password: formatadministrasidesa

Keterangan: jika Sobat Desa sudah berhasil mendownload berkas dokumen di atas. Jangan lupa masukan password dokumennya dengan benar.

Cek juga:
Tinggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar, apapun itu.

Demikian ulasan tentang Permendagri 114 Tahun 2014 dan Lampiran. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file dokumen dalam bentuk format PDF dan Word (Doc) yang Kami lampirkan dapat berguna dan membantu Sobat Desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Permendagri 114 Tahun 2014 dan Lampiran. Konten tersebut mengulas tentang Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Lampiran Permendagri No 114 Tahun 2014, Download Permendagri 114 Tahun 2014 PDF dan Word (Doc).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget