Apakah Boleh RPJMDes Diubah Oleh Pj Kepala Desa Atau Plt Kepala Desa?

Ada sobat desa yang bertanya "Apakah Pejabat (pj) Kepala Desa atau Pelaksana tugas (plt) Kepala Desa tidak boleh mengubah RPJMDes"? 

Soal boleh atau tidak boleh-nya, syarat perubahan RPJMDes, dan dasar aturan perubahannya, sobat desa bisa menyimak hasil wawancara (interview) Kami bersama Mas Nur Rozuqi, Pengelola Padepokan Desa berikut ini.




<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgIUPaQgdQ1Y5APwbf1M_Xy4A1lDLOW5Si5UPpBBgBJkWev-CvB-_0Pas69WM3kWKBTRZMJWNgMk-znb79hUy9MdL0C4WXT4NSlFBeq1tCTtr7aoFaxqbjsrZBFdJnGtAhfV9SCufo_is/s320/boleh-tidak-nya-pj-kepala-desa-plt-kepala-desa-dan-kepala-desa-paw-mengubah-rpjmdes.webp" alt="boleh atau tidak RPJMDes diubah oleh Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa"/>


Berikut ini hasil interview Kami bersama Mas Nur Rozuqi, Minggu (03/03)  :

Format Administrasi Desa : 
"Apakah seorang Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa boleh mengubah RPJMDes"? Terus apa dasar hukumnya? makasih sebelumnya Bung Nur."

Mas Nur Rozuqi :
"Dalam permendagri 114/2014 ada pasal yang mengatur itu. Mari kita baca."

Format Administrasi Desa :
"Siap.."

Mas Nur Rozuqi :
PJ itu kedudukannya sama dengan kades definitive. Kalau PLT itu hanya melaksanakan tugas saja.




Format Administrasi Desa :
Saya baru saja baca pasal 28 permendagri 114/2014, jika PJ kades telah memenuhi salah satu dari 2 syarat untuk bisa mengubah dokumen RPJMDes. Apakah berarti Pj Kades dibolehkan mengubah RPJMDes tersebut? (Hanya untuk mempertegas)


Mas Nur Rozuqi :
Bisa mas

Format Administrasi Desa :
terima kasih banyak Bung Nur


Itulah hasil interview singkat Kami bersama Pengelola Padepokan Desa. 







<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizFiDsP9UymUwBD6lS86t8pjHwPW6sqpkQOHM5HI0BlhOJ-kWcdALbksSVJv2F8fDZgoFu_fS0V7RHzKBOS5tDkAiA_eFruO5wsZMnJiHUlI-P4ImiRnGVK_sLlKq5zdkvveeJJIK9osY/s320/Nur-Rozuqi-Ketua-Forsekdesi.jpg" alt="Boleh atau tidaknya RPJMDes diubah, ini jawaban Nur Rozuqi"/>
Nur Rozuqi - Ketua Umum Forsekdesi


Baca Juga : Pejabat (PJ) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak

Sebagai tambahan, Ketua Umum Forsekdesi ini juga memaparkan penjelasan lengkapnya dalam beberapa Grup facebook sebagai berikut :

Syarat Perubahan RPJMDes


Syarat perubahan RPJMDes dijelaskan dalam Pasal 28 Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi:
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.



PJ Kepala Desa Dan Kepala Desa PAW Dalam Perubahan RPJMDes

Selain kades definitif, PJ kades dan kades PAW juga dapat melakukan perubahan RPJMDes bila memenuhi syarat yang memperbolehkan dilakukan perubahan. Karena PJ kades dan kades PAW itu memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak yang sama sebagaimana kepala desa definitif.

PLT Kepala Desa Dalam Perubahan RPJMDes

Sedangkan untuk PLT kades tidak boleh melakukan perubahan RPJMDes, karena PLT kades itu hanya sebagai pelaksana tugas kades, tidak memiliki kewenangan, kewajiban, dan hak sebagaimana kades definitif.

Rujukan Aturan (Dasar Hukum):
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa


Demikian ulasan mengenai Kepala Desa definitif, PJ, PLT, PAW Dalam Perubahan RPJMDes, semoga barokah buat sobat desa semua.

Kontributor : Muliati
Editor : Ali Asytar 
Narasumber : Nur Rozuqi
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apakah Boleh RPJMDes Diubah Oleh Pj Kepala Desa Atau Plt Kepala Desa?. Konten tersebut mengulas tentang Apakah Boleh RPJMDes Diubah Oleh Pj Kepala Desa Atau Plt Kepala Desa? Soal boleh atau tidak boleh-nya, syarat perubahan RPJMDes, dan dasar aturan perubahannya, sobat desa bisa menyimak hasil wawancara (interview) Kami bersama Mas Nur Rozuqi, Pengelola Padepokan Desa berikut ini..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget