Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF)

Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tanggal 15 Oktober 2019. Dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261 pada tanggal 22 Oktober 2019.

Permendes nomor 17 tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur pedoman umum (pedum) pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk dokumen-dokumen perencanaan desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa

Dalam rangka melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bagi Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa. 



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiegeXVbYXxwJN5Mvk667XK7EROTzMdH1_SRRYZXL3sNqIXM8kedTvtkZAhVDpFd7yDmZTpKUPPkQ1LKHLUmZ8xjRVZZPJplVcdvqGYYqnxJnzUxeecp93z84GQ5UId1Jhy2RCxzMS9Y_4/s320/Permendes-17-Tahun-2019-PDF.jpg" alt="Download Permendes 17 Tahun 2019 PDF"/>

Apa yang melatarbelakangi atau yang menjadi pertimbangan sehingga kemudian Permendes ini dibuat dan ditetapkan?


Dalam konsideran "menimbang" Permendes 17/2019 disebutkan:
  1. bahwa untuk melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dam pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah, perlu menyusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Apa maksud permendes 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditetapkan?

Maksud pengaturan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk:

  • Memberikan acuan bagi masyarakat Desa;
  • Memberikan acuan bagi pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • Memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  • Memberikan acuan bagi pihak ketiga dalam mengembangkan kerja sama/kemitraan dengan Desa. 
Apa tujuan Permendes nomor 17 tahun 2019 ini ditetapkan?

Tujuan pengaturan pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui permendes 17 tahun 2019 ini untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • Meningkatkan kualitas hidup manusia;
  • Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan; dan 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prinsip-Prinsip dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diatur dalam Permendes no 17 tahun 2019, meliputi:
  1. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan. 
  2. Kebutuhan Prioritas, yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. 
  3. Terfokus, yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata. 
  4. Kewenangan Desa, berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. 
  5. Swakelola, dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa. 
  6. Berdikari atau mandiri yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri. 
  7. Berbasis Sumber Daya Desa, Berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
  8. Tipologi Desa adalah keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. 
  9. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran.
Lalu bagaimana dengan pengaturan perencanaan yang sudah diatur melalui Permendagri Nomor 114 Tahun 2014?

Cek juga:
Menurut hemat Kami, Permendesa 17/2019 hanya menyempurnakan dan menyederhanakan format yang sudah ada dalam Permendagri 114/2014. Kita tahu bahwa sebagian pasal-pasal yang ada dalam Permendagri 114/2014 sudah dicabut setelah Permendagri 20/2018 ditetapkan. 

Maka dengan keluarnya Permendesa 17/2019 ini memberikan penyederhanaan format perencanaan pembangunan desa, yakni format RPJM Desa maupun format RKP Desa yang sudah disesuaikan dengan regulasi yang lain, utamanya, Permendagri 20/2018 dan Permendagri 114/2014.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyAx2umCkOHXT0LOo7rQe-MCBwP4afmYA_xFqBCNr9I5mvcv5x66bbCRyVkvSMOL1hg383I_dt41v9h4T3ZB2WAIPD2T8OQmi-R6Ur8XFYSm0Ym3RAdfxxlidYdhauUyLOyc5yWlpkygs/s320/Lampiran-I-Permendes-Nomor-17-Tahun-2019.jpg" alt="Lampiran I Permendes Nomor 17 Tahun 2019"/>


Itu sedikit catatan singkat dari Kami.

Perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendes nomor 17 tahun 2019 ini. Penyesuaian terhadap permendes 17 tahun 2019 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak permendes ini diundangkan dalam Berita Negara.

Apakah Anda ingin mendownload salinan regulasi terbaru ini dalam bentuk format PDF beserta Lampiran I, II, dan III?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO75CZZCstCzqb7ZjvOU_wEkVlR5Z_H6fZWnie6CKErLoa823hEDBp3CdwmpM4iSlE5-8JPRvNcfqoWP4qDtAhldzSyxrH6SrNfyk1fr5eRPms1Kyo7Kx6BAEQ2i_5_1HhrQNwZtqYOuk/s320/lampiran-ii-permendes-nomor-17-tahun-2019.jpg" alt="Lampiran II Permendes Nomor 17 Tahun 2019"/>


Secara lengkap, jika Anda berminat silahkan download melalui link download dibawah ini:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Lampiran. PDF


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJEPliDQDWx6ISrsqBilHv5uPzD5ixsOXorFefzWbUmT9nwL63GnL5cEdN3YfAimQLE0hwIQREfsOfMZu1wkfd0CZ7RaJ7znX_61PaJTr_1hdj26pR_yWrmk6Zl4yfJU8vOL8XUOzDst0/s320/lampiran-III-Permendesa-No-17-Tahun-2019-pdf.jpg" alt="Lampiran III Permendesa No 17 Tahun 2019 PDF"/>

Demikian ulasan tentang Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF). Semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF). Konten tersebut mengulas tentang Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget