Permendagri 26/2020 tentang Perlindungan Masyarakat (LINMAS)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | #Permendagri 26 Tahun 2020 | Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada tanggal 12 Mei 2020. Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Linmas ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548 pada tanggal 2 Juni 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permendagri 26 Tahun 2020 dan Lampiran
Detail Peraturan
Tentang :PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nomor Permendagri :26 Tahun 2020
Tanggal Penetapan :12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan :2 Juni 2020
Kategori :Peraturan Menteri Dalam Negeri
Singkatan Bentuk :PERMENDAGRI
Tahun Terbit :2020
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia :
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tahun Berita Negara Republik Indonesia :2020
Nomor Berita Negara Republik Indonesia :548
Bidang Hukum :
Sumber :Situs Website JDIH Kemendagri
T.E.U Pengarang/Badan :Kemendagri
Keterangan Status :Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1837)
Uji Materiil :
Ukuran File :15,292 KB
Jumlah Halaman :49 Halaman
Tipe File Download :PDF
Daftar Peraturan Terkait :
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR6z3fvV8r-0uIxPtgUN4GFTIJElyg-V3cozIp8ip-ogAcppsZHx0N94NUiuMR11J3nCEc7CmYI38lKLAGF_fVCbRT4rnFTmoVEF7Wvypsd4uk9X7V7OEOotqQd11B6qO4PtecUAmXlWw/s320/Permendagri-no-26-tahun-2020-Penyelenggaraan-Ketertiban-Umum-dan-Ketentraman-Masyarakat-Serta-Perlindungan-Masyarakat.jpg" alt="Permendagri No 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Linmas)"/>
Permendagri No 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Bagi Sobat Desa yang memerlukan file dokumen Permendagri No 26 Tahun 2020 tentang Linmas beserta Lampiran-nya dalam bentuk PDF, silahkan download melalui link download dibawah ini:

Download Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. PDF

Silahkan sampaikan pada Kami apabila terdapat kendala dalam proses download.

Atau bagi Sobat Desa mau mengajukan saran, masukan, pertanyaan, atau apapun itu. Silahkan sampaikan lewat saluran/kolom komentar atau melalui saluran kontak layanan konsultasi gratis yang sudah Kami sediakan dalam Blog ini.

Bagi Sobat Desa yang mencari peraturan perundangan-undangan, review aplikasi, atau contoh format administrasi LINMAS dan surat menyurat lainnya. Silahkan cek dan telusuri secara lengkap hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com

Demikian penjelasan mengenai Permendagri 26/2020 tentang Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Semoga apa yang Kami jelaskan beserta file dokumen PDF yang Kami lampirkan tersebut dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan. Khususnya bagi Sobat Desa yang mencari referensi hukum secara online.

Jika Anda menemukan Permendagri tentang Linmas terbaru ini bermanfaat, silakan bagikan ulasan ini sehingga kami dapat memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang.

Bagaimana menurut Sobat Desa? Beri tahu kami pada kolom komentar di bawah ulasan ini!

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Permendagri 26/2020 tentang Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Konten tersebut mengulas tentang Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang linmas, Permendagri tentang Linmas terbaru... Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget