Linmas dan Satlinmas

DAFTAR ISI:

Pengertian

Apa itu Linmas?

Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat. Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Apa itu Satlinmas?

Satuan Perlindungan Masyarakat yang disingkat Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Apa itu Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat?

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBVhfhJhZKLO7tJXT-3loNmsI2xXKnDBYVZzALgX_FZwnpFzTvLLb97dpD4PGKYrdYXWczYvHLWX8aMiaHyi16kjYMCObeWDA79kcirARtf7r4CbDJwacKEV32oiea0ZfiXKKdPt5DyeQ/s320/linmas-dan-satlinmas-desa-kelurahan.png" alt="Linmas dan Satlinmas Desa/Kelurahan"/>


Persyaratan dan Perekrutan Calon Anggota Satlinmas

Persyaratan Menjadi Anggota Satlinmas

Perekrutan anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan. Ada syarat menjadi anggota satuan LINMAS, meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
  5. Jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
  8. Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Cek juga: 

Perekrutan Calon Anggota Satlinmas Desa/Kelurahan

Siapa yang merekrut calon anggota satlinmas desa/kelurahan? Dan bagaimana mekanismenya? 

Sesuai Permendagri no. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dijelaskan bahwa Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. Model Perekrutan Satlinmas ini dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.
Selanjutnya, bagi warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan kemudian ditetapkan sebagai Satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.

Anggota Satlinmas tersebut dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota di wilayahnya. Pelantikan disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas.

Cek juga: Contoh Surat Keputusan (SK)

Masa Keanggotaan Satlinmas

Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. Diberhentikan yang dimaksud karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  3. pindah domisili;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;
  5. melakukan perbuatan tercela; atau
  6. melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas, Hak, dan Kewajiban Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat

Apa tugas Linmas?
Apa Kewajiban Linmas?
Apa Hak Linmas?

Secara lengkap, bisa dilihat pada Blog Post yang berjudul “Tupoksi Satlinmas

Cek juga:

Pemberdayaan Anggota Satlinmas

Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan Pemberdayaan untuk satuan perlindungan masyarakat (Linmas) dilakukan melalui kegiatan:
  1. pendidikan dan pelatihan;
  2. peningkatan peran serta dan prakarsa;
  3. peningkatan kesiapsiagaan;
  4. penanganan tanggap darurat;
  5. pengendalian dan operasi; dan
  6. pembekalan.
Selain kegiatan tersebut, Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.

Sumpah dan Janji Anggota Satlinmas

Untuk info tentang sumpah dan janji anggota satlinmas, dapat Anda lihat pada postingan yang berjudul “Sumpah Janji Linmas”.

Dalam artikel tersebut secara lengkap diulas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Organisasi Satlinmas

Secara umum, aturan mengenai struktur linmas atau struktur organisasi satlinmas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. 

Jika ada membutuhkan contoh struktur-nya, silahkan LIHAT artikel: Struktur Linmas.

Cek juga:

Logo Linmas

Berikut ini contoh gambar logo linmas (perlindungan masyarakat). Silahkan Anda download logo nya pada link berikut ini:

Logo Linmas Terbaru

Silahkan download contoh logo dalam file PNG, JPG, CDR, dan Vector yang dikemas dalam file WinRar tersebut. Jika ada kendala download, silahkan hubungi Kami. 

Cek juga:
Sekedar info untuk logo linmas cdr (coreldraw) dan vector akan di update nanti.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat

Untuk info terbaru seputar dasar hukum satlinmas. Anda bisa cek pada artikel yang berjudul “Dasar Hukum Linmas”.

Cek juga: Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK

Demikian ulasan mengenai Linmas dan Satlinmas. Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Linmas dan Satlinmas. Konten tersebut mengulas tentang Pengertian Apa itu Linmas? Apa itu Satlinmas? Apa itu Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat? Persyaratan dan Perekrutan Calon Anggota Satlinmas Persyaratan Menjadi Anggota Satlinmas Perekrutan Calon Anggota Satlinmas Desa/Kelurahan Masa Keanggotaan Satlinmas Tugas, Hak, dan Kewajiban Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Pemberdayaan Anggota Satlinmas Sumpah dan Janji Anggota Satlinmas Struktur Organisasi Satlinmas Logo Dasar Hukum Pembentukan dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget