PENYELESAIAN PERSELISIHAN SENGKETA KERJASAMA DESA

Baru-baru ini Sobat Desa bertanya, apakah kita perlu dokumen surat penyelesaian kerjasama atau hanya cukup dengan berita acara penyelesaian perjanjian kerjasama


Bagaimana tata cara, prosedur atau mekanisme penyelesaian perselisihan/sengketa atas kerjasama desa dalam satu wilayah kecamatan yang sama?


Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kerja sama desa bagi desa yang berbeda kecamatan, namun masih dalam 1 (satu) Kabupaten/kota yang sama? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga?

Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kerjasama desa dengan pihak ketiga jika perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGY_UAzAbz0VZevoaP1uLd17QyEStmevyVr1mVEYmYgHq1byxsee0RA6nv6e3TTjls34J5TRE_8c4iTkv16nc9Q-mNQ9GzBDod7eSjClhJXP72yqZDKds7K6iTdCMOULwOqYLXZvEnnR8/s320/penyelesaian-perselisihan-kerjasama-desa-min.png" alt="Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa"/>


Berikut ini penjelasan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.




Pasal 18

Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

Pasal 19

(1) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.

(2) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa pada wilayah kecamatan yang berbeda pada satu daerah kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota.




(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kerja sama antar Desa bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan dilakukan melalui proses arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian ulasan mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perselisihan dalam Kerjasama Desa.

Semoga berguna dan membantu Sobat Desa.


Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)







Catatan editor: dokumen penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama di Desa cukup ditetapkan dan dituangkan melalui Berita Acara Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa sesuai Permendagri 96 tahun 2017. Artinya untuk surat penyelesaian kerjasama tidak perlu.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PENYELESAIAN PERSELISIHAN SENGKETA KERJASAMA DESA. Konten tersebut mengulas tentang Baru-baru ini Sobat Desa bertanya, apakah kita perlu dokumen surat penyelesaian kerjasama atau hanya cukup dengan berita acara penyelesaian perjanjian kerjasama? Bagaimana tata cara, prosedur atau mekanisme penyelesaian perselisihan/sengketa atas kerjasama desa dalam satu wilayah kecamatan yang sama? Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kerja sama desa bagi desa yang berbeda kecamatan, namun masih dalam 1 (satu) Kabupaten yang sama? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget