PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJASAMA DESA?

Apakah ada aturan mengenai boleh tidaknya dilakukan perubahan atas kerjasama desa? Jika ada, dalam regulasi apa dan pasal berapa diatur mengenai itu? 

Jika dibolehkan dilakukan perubahan atas kerja sama desa. Apa saja syarat-syarat dan tata cara (mekanisme) yang harus dipenuhi sehingga dapat dilakukan perubahan kerjasama?

Mengenai perubahan dan/atau berakhirnya kerja sama desa diatur secara khusus dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDsEr0eABKhDWYaB8odsneIwXoiurzr_bliO_cbb6K4z1DfL5H36IbwPST_vALvXKtT8mckJpSJwkrdmeytJAQ0opo7d-Q6rdRqwVAFW8OplTcs3vY0dNhqusuIS4i3Ox_dPPYs6lk694/s320/mekanisme-perubahan-kerjasama-desa-min.png" alt="Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa"/>




Pasal 16

(1) Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.

(2) Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 17

Kerja sama Desa berakhir apabila:

a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam kesepakatan atau perjanjian;

b. tujuan kesepakatan atau perjanjian telah tercapai;

c. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan kesepakatan atau perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;

d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan kesepakatan atau perjanjian;

e. dibuat kesepakatan atau perjanjian baru yang menggantikan kesepakatan atau perjanjian lama;

f. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. objek kesepakatan atau perjanjian hilang;

h. terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional; atau

i. berakhirnya masa kesepakatan atau perjanjian.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian ulasan mengenai Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa

Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa. 

Untuk referensi desa lainnya atau contoh format administrasi desa lainnya, Sobat Desa bisa mencari melalui Kolom Cari apa saja atau Mesin Pencari Cepat (SEARCH FASTER).

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Pedepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJASAMA DESA?. Konten tersebut mengulas tentang Apakah ada aturan mengenai boleh tidaknya dilakukan perubahan atas kerjasama desa? Jika ada, dalam regulasi apa dan pasal berapa diatur mengenai itu? Jika dibolehkan dilakukan perubahan atas kerja sama desa. Apa saja syarat-syarat dan tata cara (mekanisme) yang harus dipenuhi sehingga dapat dilakukan perubahan kerjasama?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget