Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?

Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apakah Camat memiliki peran dalam kerja sama desa? Jika ada, lalu apa saja kedudukan dan peranannya?


Terkait dengan pertanyaan Sobat Desa tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya.



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzXn2N9C-3bAd6f5seEn-Wv8k7wCBKd88SQVzZw4OqUzCv0Km2aRDvXO4egIt-0bq2qkvxK1GeyfMRAtnpW9QLA-vno4SnAlqI-llc0_QNpoLuBgsL4RLnvdp7amdd7ZveLBON9ZEOlK8/s320/kedudukan-camat-dalam-kerjasama-desa-min.png" alt="Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa"/>


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Camat memiliki kedudukan atau peran terkait dengan kerjasama. Baik itu dalam bentuk kerja sama antar Desa maupun kerjasama Desa dengan pihak ke-3.

Lihat juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa

Sebagaimana dalam Pasal 8 Permendagri 96/2017 berbunyi :

Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga.


Demikian penjelasan mengenai kedudukan camat dalam kerjasama Desa. Semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan Sobat Desa. 

Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?. Konten tersebut mengulas tentang Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Permendagri? Apakah Camat memiliki peran dalam kerja sama desa?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget