Tupoksi Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Dan Umum Desa Terbaru

#Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum ini?

Baca juga: Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum


Dasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirVLv-Wm7N5Vu9t_GegHDp-TT5z7F4crIoxAV7ed30WdaujztkenJ33AkFEmmSz0-mIKScTXiuigHikkLNGXaDQDnh_D9TL73njeCZtFohJFqJwPEr4iCk9lD8PfQPgAWpSx2mTmJChaYM/s320/tupoksi-kaur-tata-usaha-dan-umum-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Terbaru"/>
#Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan Permendagri


Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Lihat juga : Tugas Kasi Pemerintahan Desa Terbaru

Berikut ini penjelasan tugas, fungsi, hak dan kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa?

    Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum


    Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

    Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
    4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    Lihat Juga :

    Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum


    Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :
    1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
    2. penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
    3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

    Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum

    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

    Hak Kaur Tata Usaha dan Umum

    Dan dalam  melaksanakan  tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
    1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

    Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

    Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Tata Usaha dan Umum Terbaru

    Referensi


    Artikel ini diolah dari:


    Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurTataUsahaDanUmum #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

    Bagaimana Menurut Sobat Desa?

    Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
    Editor : Ali Asytar
    Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tupoksi Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Dan Umum Desa Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang Apa itu Kaur Tata Usaha dan Umum? Siapa dia? Apa saja tugasnya Desa? Apa Fungsinya? Apa haknya? Apa wewenangnya? Dan apa kewajibannya? Berikut ini penjelasan lengkap beserta Tupoksi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa dalam SOTK Pemerintah Desa!.

    Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget