- Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Desa;
- Orang Perseorangan;
- Kelompok Orang; dan
- Badan Hukum.
- Orang Perseorangan yang dimaksud adalah warga negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Orang yang dimaksud wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
- Badan Hukum yang dimaksud bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.
Siapa saja yang dapat mendirikan satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS)? |
Mengenai persyaratan, Anda dapat mempelajari pada ulasan berikut ini : Syarat Pendirian PAUD.
Demikian ulasan mengenai siapa saja yang dapat mendirikan lembaga PAUD. Baik itu Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). Semoga bermanfaat.