Siapa saja yang dapat Mendirikan Satuan PAUD?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pihak-pihak yang dapat mendirikan satuan PAUD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • Pemerintah Desa;
  • Orang Perseorangan;
  • Kelompok Orang; dan
  • Badan Hukum.
Keterangan:
  • Orang Perseorangan yang dimaksud adalah warga negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kelompok Orang yang dimaksud wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
  • Badan Hukum yang dimaksud bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlZiYl-WjbgD_Jd3F_-UxWcbLSXk6JtJ4_LsW3f4rrGR_DxtfbTqCozsiCZvNE8zpYCJLnSrCrjXWEJmgc_Nt55jkKHnV5sKkfWwkZ_uFwz4FRlLv1VDWxWS6pnniAkicVLkdRsDWxmPw/s320/siapa-saja-yang-dapat-mendirikan-paud.png" alt="Siapa saja yang dapat mendirikan satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS)"/>
Siapa saja yang dapat mendirikan satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS)?
Penjelasan di atas sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Mengenai persyaratan, Anda dapat mempelajari pada ulasan berikut ini : Syarat Pendirian PAUD.

Demikian ulasan mengenai siapa saja yang dapat mendirikan lembaga PAUD. Baik itu Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Siapa saja yang dapat Mendirikan Satuan PAUD?. Konten tersebut mengulas tentang Siapa saja yang dapat mendirikan PAUD? Baik itu satuan PAUD dalam bentuk TK, TKLB, KB, TPA, maupun SPS?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget