Pahami Syarat Pendirian PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) sebelum Mendirikan-Nya

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apakah Anda berkeinginan membuka atau mendirikan yayasan/sekolah/lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)? Hal yang paling utama yang perlu dilakukan sebelum mengurus mendirikan PAUD adalah memahami dan melengkapi syarat-syarat pendirian PAUD.

Syarat Mendirikan PAUD

Untuk mendirikan lembaga atau satuan PAUD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini berlaku untuk satuan PAUD, baik itu satuan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). Hal ini sebagaimana juga disinggung dalam definisi pendirian PAUD bahwa:
Pendirian PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pertanyaannya adalah : apa saja syarat mendirikan PAUD?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh631eW4VqvWkonCY5lXAM4sS5yIYgQApVxWJxTiP1ZJIy_Y_MAp9kFrhC-rxvGo1OBqnGuEGK6fISoEvJnv1_ZlDaD9204qelu5qWCvWEk2vDSvDxke7fqfLg4gnyCCN8lFvh7vuKO-I8/s320/syarat-pendirian-paud-tk-tklb-kb-tpa-sps.png" alt="Syarat Pendirian PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS)"/>
Persyaratan/Syarat Pendirian PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS)
Secara umum, ada 2 (dua) syarat pendirian, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Berikut ini penjelasannya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini:

Syarat Pendirian PAUD untuk TK/TKLB

  • Persyaratan Administratif Pendirian PAUD untuk TK/TKLB

Adapun persyaratan administratif pendirian PAUD untuk TK/TKLB adalah sebagai berikut:
  1. fotokopi identitas pendiri;
  2. surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah; dan
  3. susunan pengurus dan rincian tugas.
Itulah persyaratan administratif yang perlu dilengkapi dalam proses mendirikan satuan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB).
  • Persyaratan Teknis Pendirian PAUD untuk TK/TKLB

Sedangkan persyaratan teknis pendirian PAUD untuk TK/TKLB adalah sebagai berikut :
  1. hasil penilaian kelayakan, meliputi : dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri; fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  2. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB yang memuat visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
  3. Dokumen Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun yang didasarkan pada Standar PAUD yang ditetapkan oleh Menteri.

Syarat Pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS

  • Persyaratan Administratif Pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS

Berikut ini syarat administratif pendirian PAUD untuk Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), yaitu:
  1. fotokopi identitas pendiri;
  2. surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah; dan
  3. susunan pengurus dan rincian tugas.
  • Persyaratan Teknis Pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS

Sedangkan untuk persyaratan teknis pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS adalah sebagai berikut:
  1. hasil penilaian kelayakan, meliputi : dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri, dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  2. dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun yang didasarkan atau berpedoman pada Standar PAUD yang ditetapkan oleh Menteri.
Mengenai standar operasional prosedur/tata cara pendirian lembaga PAUD, silahkan baca disini: Mekanisme Mendirikan PAUD.

Sementara untuk syarat pembuatan akta pendirian PAUD, dibahas pada ulasan lain.

Demikian penjelasan tentang syarat-syarat pendirian PAUD, baik itu dalam bentuk lembaga/yayasan TK, TKLB, KB, TPA, maupun SPS. Semoga bermanfaat. (Cek juga : Contoh SK Guru PAUD/TK/TKLB/KB/TPA/SPS)

Daftar Isi:

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pahami Syarat Pendirian PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) sebelum Mendirikan-Nya. Konten tersebut mengulas tentang Syarat-Syarat Mendirikan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS), Berikut ini persyaratan administratif dan teknis pendirian PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS)....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget