Perubahan Satuan PAUD dan Prosedur Perubahannya

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Terkait "Perubahan Satuan PAUD", dalam ulasan ini Kami akan memberikan penjelasan. Pertama : soal jenis-jenis perubahan satuan PAUD. Dan Kedua : soal prosedur perubahan satuan PAUD sesuai jenis perubahannya.


Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Daftar Isi:

  1. Jenis-Jenis Perubahan Satuan PAUD
  2. Prosedur Perubahan Satuan PAUD

Jenis-Jenis Perubahan Satuan PAUD

Setidaknya ada 5 (lima) jenis perubahan satuan PAUD, yakni:
  1. perubahan nama;
  2. perubahan bentuk;
  3. perubahan pendiri antarmasyarakat;
  4. perubahan status; dan/atau
  5. perubahan lokasi.
Kelima jenis perubahan satuan PAUD tersebut berlaku untuk semua bentuk satuan PAUD, baik itu TK, TKLB, KB, TPA, maupun SPS.

Prosedur Perubahan Satuan PAUD

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0_X5qcebHokn6gKlU9uHBraib-4JGFW_u0gOjR1vxLjB_T0LR0qmtSz_lZ5GXXJfsB56lK9aaqaW6Oxj8iZPnANDoP_5vLLqqYsiqktb3vwfAcaBwW4B7ieIGk3jPEW88_m5Osmaoft8/s320/perubahan-satuan-paud-dan-prosedur.png" alt="Perubahan Satuan PAUD dan Prosedur Perubahannya"/>
Perubahan Satuan PAUD dan Prosedur Perubahannya
Sedangkan mengenai SOP/Tata Cara/Prosedur Perubahan Satuan PAUD sesuai jenis perubahannya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Prosedur Perubahan Nama Satuan PAUD, yaitu Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
  2. Prosedur Perubahan Bentuk Satuan PAUD, yaitu Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
  3. Prosedur Perubahan Pendiri Antarmasyarakat, yaitu Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
  4. Prosedur Perubahan Status Satuan PAUD, yaitu Kepala Dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau Pemerintah Desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Prosedur Perubahan Lokasi Satuan PAUD, yaitu Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.
Demikian penjelasan tentang perubahan satuan PAUD dan prosedur perubahannya. Semoga dapat menambah referensi Anda. Khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, baik itu TK, TKLB, KB, TPA, maupun SPS.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Perubahan Satuan PAUD dan Prosedur Perubahannya. Konten tersebut mengulas tentang Perubahan Satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS)... Jenis-Jenis Perubahan Satuan PAUD... Prosedur Perubahan Satuan PAUD.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget