Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Kemdikbud

Menghadapi trend penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim membuat langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Surat Edaran Mendikbud yang ditandatangani, ditetapkan dan diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020 di Jakarta tersebut ditujukan kepada Pemimpin Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 2
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 9 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemdikbud
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQpWgcSlApvkVEF7n8mUtX-0Q653Cl2A5l0YFH8vMi_E1Ugk4YCOJNTFAzCY0czAjevmu0GWKNRpUfnZBlpSVjlRNeeKWTn7XUixPVDcGWeyHH1YB7tjDLhTUIG6d-qy57_0-xFlRXQY4/s1600/surat-edaran-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-2-tahun-2020-tentang-pencegahan-dan-penanganan-corona-virus-disease-covid-19-di-kemdikbud.jpg" alt="Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease Covid 19 di Kemdikbud"/>

Berikut ini isi teks salinan SE Mendikbud no. 2 tahun 2020 beserta lampirannya:


SURAT EDARAN
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth.
  1. Pemimpin Unit Utama
  2. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), kami mengimbau kepada Saudara agar melakukan langkah­ langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
  1. memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja;
  2. memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tissue) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  3. memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan. lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan;
  4. membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19;
  5. melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban;
  6. mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;
  7. menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19;
  8. mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker; dan
  9. bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 9 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

TTD

Nadiem Anwar Makarim

Cek juga:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoCT9pQbOggxzyDeZWRpTjHBEhbzHUYIuLxs-A35sJLQEIgKKpgze6zkBir2FgKobiqKjCOm29o8hvA10VRbKpfEw0ssV2eG6ZpzN3Sxeqj3XHB4ywWnYElH_anjzH7-RXAxqpuHmGQRw/s1600/lampiran-surat-edaran-mendikbud-no-2-tahun-2020-tentang-pedoman-pencegahan-corona.jpg" alt="Lampiran Surat Edaran Mendikbud No 2 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona"/>
Untuk Lampiran Surat Edaran Mendikbud no 2 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan virus COVID-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran sengaja tidak Kami lampirkan dengan lengkap dalam artikel ini.

Jika Anda memerlukan salinan atau petikan SE Mendikbud lengkap dengan lampirannya tersebut, silahkan Anda download secara gratis lewat link download dibawah ini:

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kemdikbud PDF

Cek juga:
Keterangan: Silahkan Anda download dokumen tersebut. Jika ada kendala, pertanyaan, masukan, atau apapun itu silahkan tinggalkan jejak digital Anda via kolom komentar dibawah artikel ini.

Bagi Anda yang mencari contoh administrasi sekolah dan surat edaran lainnya terkait pandemi corona. Silahkan Anda telusuri selengkapnya di Blog/Website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian paparan tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kemdikbud. Semoga dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan, khususnya bagi kalangan dunia pendidikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. #DiRumahAjaDulu
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Kemdikbud. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Virus Corona di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SE Mendikbud yang ditandatangani, ditetapkan dan diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020 ini adalah pedoman pencegahan dan penanganan terhadap penyakit atau pandemi Covid-19 di lingkungan Kemdikbud....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget