Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan

Menyikapi penetapan virus Corona sebagai Pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (baca juga: WHO) dan penetapannya sebagai Bencana Nasional oleh BNPB, maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan.

Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar, Perkuliahan
Kategori Surat Edaran Dirjen
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan S-141/DJ.IV/KP.OB.2/03/2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemenag RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Jalan M.H. Thamrin Nomor 6 Jakarta 10340
Telepon(021)31924509, 31930565, 3920774, 3920739,3920791,Pest.465,496,234,487
Telepon Langsung/Fax. : (021) 3812583, 3846832, 3920626, 3920628 Tromol Pos 3690
Website: https://www.bimaskristen.kemenag.go.id. Email: bimaskristen.kemenag.go.id

16 Maret 2020
Nomor : S-141/DJ.IV/KP.OB.2/03/2020
Sifat : Penting
Lampiran
Perihal : Edaran Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar mengajar, Perkuliahan

Yth.
  1. Seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Ditjen Bimas Kristen;
  2. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri dan Lembaga Pendidikan Kristen;
  3. Kepala Sidang Simas Kristen/Pembimas pada Kanwil Kementerian Agama.
Sehubungan dengan penetapan Virus Corona Covid-19 sebagai pandemi dan bencana nasional, serta upaya mitigasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Pusat dan Daerah, maka diinstruksikan agar:
  1. Melaksanakan pembatasan (menunda) perjalanan dinas dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak;
  2. Membatasi aktivitas belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan di lingkungan Lembaga Pendidikan Kristen;
  3. Menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing;
  4. Mengganti sementara penggunaan absensi sidik jari dengan absensi manual;
  5. Memerintahkan kepada seluruh Eselon II di lingkungan Ditjen Bimas Kristen untuk melakukan percepatan pengadaan aplikasi perijinan digital yang memudahkan pelayanan dan memungkinkan pekerjaan dilakukan jarak jauh (remote working).
Pembatasan perjalanan dinas, kegiatan, dan aktivitas belajar mengajar serta perkuliahan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan bencana nasional Virus Corona Covid-19.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal


Thomas Pentury

Tembusan:
  1. Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta sebagai laporan;
  2. Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Cek juga:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgG_d0iUWDXAfgh5eYhM0dsNvFadHSRKMAFrCTHpyc2FSXQhyphenhyphenrWBXEEooFdexWQA2ysBNDgJhvidEpeeXnpgXALRgfFhzReEHjXoVwNVPmHxQ1N8WND-Wq6xHUxdLGZlPAAlRD6ocTEXRg/s1600/Surat-Edaran-Dirjen-Bimas-Kristen-tentang-Pembatasan-Perjalanan-Dinas-Kegiatan-dan-Aktivitas-Belajar-Mengajar-Perkuliahan.jpg" alt="Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan"/>

Jika Anda mau mendapatkan file nya dalam bentuk PDF. Silahkan secara lengkap dapat Anda download melalui link download dibawah ini:

Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan

Jika ada yang ingin Anda sampaikan. Silahkan tinggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar dibawah artikel ini.

Cek juga:
Demikian penjelasan mengenai Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan. Semoga dokumen SE Dirjen Bimas Kristen dalam bentuk PDF yang Kami bagikan tersebut dapat berguna untuk Anda.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan, SE Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen nomor B-141/DJ.IV/KP.08.2/03/2020.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget