RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa

RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ✅➽✅➽✅ Katakanlah Desa berencana mengadakan program atau kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan milik Desa, maka sudah tentu perlu menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB).

Review kali ini akan mencoba mengulas secara khusus contoh RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa terbaru sesuai format RAB Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan ketentuan RAB yang diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Lantas kemudian:
Siapakah Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan dalam RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa ini?
PKA kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa adalah Kasi Pelayanan Desa. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Cek juga: Struktur Pemerintah Desa Terbaru

Pertanyaan kemudian adalah:
Apa dasar hukum RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa ini?
Secara bentuk (form) RAB kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ini didasarkan pada contoh format RAB yang ada peraturan perundang-undangan, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Cek juga:

Contoh RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa

Apakah Sobat Desa mencari contoh RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa, seperti rumah adat, Masjid, Musholah, Gereja, dan sarana prasarana keagamaan dan kebudayaan lainnya, baik dalam bentuk format PDF maupun Excel (XLS) 2021 terbaru?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgVzARhBeGaRY4cV_3AlGd3Wl7ULswCaJC1-oaGbkbV65xyKqJxJ9EwTe_l2aqKyNT6DYMLtrBhTz8-FKWzv9UjpPEa5T0LUaFs7WJYGgnhggJAlqgJjVh6IV0Tp1j7nsyoi_DFtZeHGg/s320/contoh-rab-pembangunan-rehabilitasi-peningkatan-sarana-dan-prasarana-kebudayaan-keagamaan-milik-desa.jpg" alt="Download Contoh Format RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa"/>
Gambar : Contoh Format RAB Pembangunan Sarana dan Prasarana Kebudayaan (2021)


Lalu, biaya apa saja yang ada dalam kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan dan Keagamaan Milik Desa ini?

Jika Sobat Desa membutuhkan contoh formatnya. Silahkan download (unduh) pada link download dibawah ini:




Bagi Sobat Desa yang mencari contoh RAB pemberdayaan masyarakat desa, contoh SK Group Kesenian, dan contoh format administrasi keuangan desa lainnya akan Kami review pada blog post berikutnya.

Demikian ulasan tentang RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan dan Keagamaan Milik Desa. Semoga penjelasan contoh format RAB, baik file dokumen excel (XLS) maupun PDF yang Kami berikan dapat berguna dan membantu Sobat Desa.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa. Konten tersebut mengulas tentang RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ✅➽✅➽✅ Katakanlah Desa berencana mengadakan program atau kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan milik Desa, maka sudah tentu perlu menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB). Review kali ini akan mencoba mengulas secara khusus contoh RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa terbaru sesuai format RAB Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan ketentuan RAB yang diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget