Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai mekanisme/alur/prosedur pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Maka terlebih dahulu kita perlu memahami beberapa istilah umum berikut ini.

***

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaanpelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Sedangkan pengertian dari Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengertian dua (2) frasa penting bagi Desa tersebut diolah dari Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivSwnP9CbUTuTNacWOrWUW-0fBUc4sjBxrkKs3EIfUVR6RpIChIkTxtwek88Deynj-hnRk80rk0nS-S_iYAlfmF_oOzkdRDrBBv1BaK4T0BA-O9uQQyilix0pjE6K4s0ugJUIdbbGEhgE/s320/mekanisme-pengelolaan-keuangan-desa-sesuai-permendagri-nomor-20-tahun-2018.png" alt="mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"/>
#Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri no. 20 tahun 2018


Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Terbaru Sesuai Permendagri 20/2018

Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri no 20 th 2018 tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya oleh Nur Rozuqi :
  • Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi:
  1. PADes (pendapatan asli desa) dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok.
  2. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS)
  3. Bantuan dari pihak ke-3 (ketiga).
Lihat Juga : Mekanisme Penyusunan Perdes APBDes
  • PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kepala Urusan (Kaur) atau Kepala Seksi (Kasi) dalam tanggung jawab Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD untuk diverifikasi dengan ditandai pembubuhan tanda tangan dan stempel.
  • DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuhan tanda tangan dan stempel.
  • Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa (baca juga : Kaur Keuangan) mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.
  • Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi.
  • PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
  • PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diverifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.
Lihat Juga : TPBJ atau TPK, Mana yang benar? Dan SK-Nya

Catatan :

a. Kedudukan Personal
  1. Kepada desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa).
  2. Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan sebagai Verifikator.
  3. Kaur dan Kasi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) sebagaimana bidangnya masing-masing.
  4. Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
  5. Kepala Wilayah (baca juga : Kepala Dusun atau sebutan lain) dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa).
  6. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas dan Evaluator.
  7. Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai bagian dari Pengawas dan Evaluator.

b. Jangan Salah Anggap atau Salah Pikir
  1. Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kepala Desa.
  2. Tidak ada sebutan Kuasa Penggunaan Anggaran bagi Sekdes.
  3. Yang bertugas mengambil uang di bank itu Bendahara desa, bukan yang lain.
  4. Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan yang berhak mengelola BO adalah PKA, bukan yang lain.
  5. Dengan dalih pengendalian, rekomendasi itu ternyata banyak dijadikan 'senjata' perampasan uang desa. Maka harus diabaikan, lagi pula hal tersebut bertentangan dengan Permendagri no 20 thn 2018.
Lihat Juga : Tugas PPKD dan SK-Nya

Demikian penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. (***)

*)Tulisan ini merupakan hasil analisa penulis.

Profil Penulis dan Editor

Nama : Nur Rozuqi

Profesi : 
  • Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi (Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia)
  • Pengelola Padepokan Desa
Editor : Muliati
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018? Berikut ini penjelasannya....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget