Pertanyaan tentang Pendapatan Desa

Berikut ini kumpulan pertanyaan tentang Pendapatan Desa dan jawaban-nya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgM6P-Dg3oSCAyvHVkIg9ziVpuT8KitUbiZBGwtWjyWcRrzAgJ0PSD6FswnRAVoZZLqTbaQeQcMaRwr8HfJVDViPPcaks80gD38GqjYegUSya_eeUJmmyQoUJA0chFTBKIyN1mhInSixkw/s320/pendapatan-desa.jpg" alt="Pendapatan Desa"/>

Daftar Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Desa?

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan Desa termasuk bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Secara umum, Pendapatan Desa terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi:
  1. menurut kelompok/sumber;
  2. menurut jenis; dan
  3. menurut objek pendapatan.
Klasifikasi Pendapatan Desa menurut kelompok terdiri atas 3 (tiga) kelompok/sumber, yaitu:
  1. pendapatan asli Desa (PADes);
  2. pendapatan transfer; dan
  3. pendapatan lain.
Pengertian/definisi Pendapatan Desa (PADes) tersebut diolah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Desa (PADes)?

Pendapatan Asli Desa atau disingkat PADes adalah kelompok/sumber pendapatan Desa yang berasal dari jenis-jenis pendapatan seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli Desa lainnya.

Yang termasuk objek hasil usaha Desa antara lain bagi hasil dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Contoh objek PADes yang berasal dari hasil aset Desa adalah:
  • pengelolaan tanah kas Desa;
  • tambatan perahu;
  • pasar Desa;
  • tempat pemandian umum;
  • jaringan irigasi Desa;
  • pelelangan Ikan milik Desa;
  • Kios milik Desa;
  • pemanfaatan lapangan/prasarana olahraga milik Desa; dan
  • hasil aset Desa lainnya sesuai kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.

Pendapatan Asli Desa (PADes) lainnya antara lain hasil pungutan Desa.

Itulah penjelasan atas apa saja Pendapatan Asli Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Transfer Desa?

Pendapatan Transfer Desa adalah kelompok/sumber pendapatan Desa yang berasal dari jenis-jenis pendapatan seperti Dana Desa (DD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi (APBD-Prov), dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota (APBD-Kab).

Jenis pendapatan transfer desa yang berasal dari bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat bersifat umum dan khusus.

Ketentuan bantuan keuangan bersifat khusus dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes), tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen).

Sumber: Permendagri 20/2018.

Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Lain-Lain Desa?

Pendapatan Lain-Lain Desa adalah kelompok/sumber pendapatan Desa yang berasal dari jenis-jenis pendapatan yang terdiri atas penerimaan dari hasil kerjasama Desa, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan, bunga bank, dan pendapatan lain Desa yang sah.

Sumber: Permendagri 20/2018.

Apa saja Sumber Pendapatan Desa?

Menurut Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sumber Pendapatan Desa diperoleh melalui:
  • pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  • alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  • alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  • bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  • hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  • lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget