Juli 2022

www.formatadministrasidesa.com - Apa itu Pelaksana Tugas Sekretaris Desa? Pelaksana Tugas Sekretaris atau disingkat PLT Sekdes adalah unsur perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk dapat bertindak sebagai pelaksana tugas dalam melaksanakan tugas rutin dari Sekretaris Desa Definitif yang berhalangan tetap. PLT Sekretaris Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Tugas.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget