Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT

Apa tujuan pendampingan masyarakat Desa? Tujuan dari pendampingan masyarakat Desa adalah:

  1. untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. untuk meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
  3. untuk meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
  4. untuk meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhF5Of-UlE46lQrq1DTQp9xiBKOmGlM6to50BNIP69TzUceyc_oBmlex63oKubck4kJMJghEaGUG2wfhhzwh470ZqrBY6T2fsPKtkteFOC3i5A5WUu8SRMS1GAOZeBXG4EKMWEmD_8B_E/s600/tujuan-pendampingan-masyarakat-desa.jpeg" alt="Apa tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa"/>
Gambar : Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa

Penjelasan terkait tujuan pendampingan masyarakat Desa tersebut didasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Demikian ulasan mengenai Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa. Mudah-mudah dapat berguna untuk Sobat Desa di seluruh Indonesia.

Baca juga : Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tujuan dari Pendampingan Masyarakat Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT. Konten tersebut mengulas tentang Apa tujuan pendampingan masyarakat Desa? Tujuan dari pendampingan masyarakat Desa adalah:.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget