Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru

#Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kasi Pemdes terbaru ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.

Dasar Hukum

Dasar hukum Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) terbaru Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuyPadT4E4LDRoesxtt1xqQ2HqNt-EnWACGPrZ_kH2msw0TIG9EAaYgmcqS1hg3zFcYl2GDVgolL0-q36az3__DxgOq9IV0jXEZuDUh0sCn84ZAW7enUuUWxuIP9Fd1y5sVejedNWBo04E/s320/tupoksi-kasi-pemerintahan-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa Terbaru, Tugas, Fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Kasi Pemerintahan Desa"/>
#Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa Terbaru


Apa saja Tupoksi dari Kepala Seksi Pemerintahan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. 

Sekedar untuk diketahui bahwa dulu jabatan Kasi Pemerintahan menggunakan istilah 'Kaur Pemerintahan'.

Lihat Juga :

Tugas :

Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi :

Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Baca juga: Buku Kasi Pemerintahan

Dan dalam melaksanakan tugas , Kasi Pemerintahan berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Pemerintahan Desa Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:

Selain tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kasi Pemerintahan sesuai UU, PP dan Permendagri tersebut. Sobat Desa bisa menambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa mengenai Tupoksi Perangkat Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kasi Pemerintahan Desa 2021. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya bagi para Kasi Pemerintahan Desa. #TupoksiKasiPemerintahan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Desa terbaru, Apa itu Kasi Pemerintahan Desa? Siapa dia? Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban, Wewenangnya.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget