FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Siapa yang menetapkan dan melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)? Berikut ini penjelasannya!
Menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disebutkan bahwa:
- Pengurus TP-PKK Pusat ditetapkan dan dilantik oleh Menteri;
- Pengurus TP PKK Provinsi ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur;
- Pengurus TP-PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Bupati/Wali Kota;
- Pengurus TP-PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh Camat;
- Pengurus TP-PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
Keterangan:
Pengurus TP-PKK Pusat pada semua jenjang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela, mampu dan peduli terhadap upaya Gerakan PKK.
Demikian ulasan mengenai siapa yang menetapkan dan melantik pengurus TP-PKK. Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat untuk Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.
Baca juga : SK TP PKK