Tugas dan Fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apa saja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)? Berikut ini penjelasan tupoksi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga!

Daftar Isi:

Tugas TP-PKK

Apa saja tugas TP-PKK?

Untuk melaksanakan gerakan PKK, Tim Penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu;
  • melakukan pendataan potensi Keluarga dan masyarakat;
  • menggerakkan peran serta masyarakat; dan
  • melakukan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program PKK.

Fungsi TP-PKK

Apa saja fungsi-fungsi TP-PKK?

Dalam melaksanakan tugasnya, TP-PKK pusat dan daerah memiliki 5 (lima) fungsi, diantaranya:
  1. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP-PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasawisma;
  4. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
  5. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVCiYFFidBpcnB8V35xa7GCx-4KErLL924ZzF2J5f65iJt5IETgcIukSr48n_baM0mZc6JQ2KlwJlrgOljIQTUJ6W-pElJuiesAIw7txQJXIHh68Ju9JrXHuWRpDALoYT8vWveJZMYbE4/s320/tugas-dan-fungsi-tp-pkk.png" alt="Tugas dan Fungsi TP-PKK"/>
Tugas dan Fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020

Sumber menurut ketentuan:

  • Pasal 28 ayat (1), Permendagri 36/2020
  • Pasal 28 ayat (2), Permendagri 36/2020
Itulah penjelasan tentang tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK. Semoga berguna dan menambah referensi Sobat Desa.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tugas dan Fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020. Konten tersebut mengulas tentang Apa saja Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK? Berikut ini penjelasan tugas dan fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget