SE Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Hewan Kurban

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 - Dalam rangka penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Karena itulah Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. (Baca juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Masa Pandemi)

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19

Pada intinya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 ini berisi panduan atau protokol kesehatan yang diberlakukan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M.

Surat edaran (SE) Menag ini merupakan pedoman penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa new normal saat ini. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPhEjVXCrIV06zl5JQklMkdNh7PKiMfDZC9i6-_GZR0W12CjQlswzjXpj0SHT_J0CXLZUVy9My9al4Ym6zqYCnS9RUz7-yT-zNqQPHgGQuYtcqVe6r43no6hixB-ZCaoQuC2XhO7DR-FA/s1600/surat-edaran-menteri-agama-nomor-18-tahun-2020-tentang-idul-adha-dan-hewan-kurban.png" alt="Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Idul Adha"/>
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19

Bagi Anda yang mencari salinan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Berikut ini link download file nya dalam bentuk format PDF:

Download SE Menteri Agama No SE. 18 Tahun 2020. PDF

Jika ada hal-hal yang ingin Anda sampaikan atau tanggapi. Silahkan sampaikan dengan cara tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar dibawah artikel ini. (Cek juga: Surat Edaran Menteri Agama No 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol COVID-19 di Rumah Ibadah)

Demikian ulasan tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441/2020. Semoga apa yang Kami berikan dapat berguna untuk Anda. Khususnya bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban dan pelaksanaan lebaran haji pada masa new normal ini.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: SE Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Hewan Kurban. Konten tersebut mengulas tentang Berikut ini Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget