Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pada kesempatan ini kita akan mengulas tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS) yang merupakan bagian dari Standar PAUD. Berikut ini penjelasannya.

Daftar Isi:

Apa itu Standar Sarana dan Prasarana PAUD?

Yang dimaksud dengan Standar Sarana dan Prasarana PAUD adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.

Sedangkan Sarana dan Prasarana PAUD merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.

Dalam proses pelaksanaan Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan PAUD.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRIrh_3XUHHjdVd6SyC2rAnLR9p_MzOb8JKB0on28Cj1rYV011zg9BaeK2VC3164pK57z38fMHz6j7iOVNzH0-xHmd-Lp3fztbnQuFC601JNBRGpE_MEoutZUoqBRWkUf-2qfUP_oS9Js/s320/standar-sarana-dan-prasarana-paud-tk-ra-ba-kb-tpa-sps.png" alt="Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS)"/>
Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS)

Prinsip Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD

Adapun prinsip-prinsip dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD adalah:
  • aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
  • sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
  • memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.

Persyaratan Sarana dan Prasarana Satuan/Program PAUD

Dalam Permendikbud No 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini telah diatur, salah satunya terkait standar persyaratan sarana dan prasarana satuan/program PAUD. Baik itu satuan/program PAUD dalam bentuk TK, RA, BA, KB, TPA, SPS atau pun yang sejenisnya.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan prasarana PAUD sesuai jenis satuan/programnya.

Persyaratan Sarana Prasarana TK/RA/BA dan sejenisnya

Berikut ini persyaratan sarana prasarana TK/RA/BA dan sejenisnya, diantaranya:
  • memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
  • memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
  • memiliki ruang guru;
  • memiliki ruang kepala;
  • memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
  • memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
  • memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
  • memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
  • memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Persyaratan Sarana Prasarana Kelompok Bermain (KB)

Berikut ini persyaratan sarana prasarana Kelompok Bermain (KB) adalah:
  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
  • memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
  • memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Persyaratan Sarana Prasarana Taman Penitipan Anak (TPA)

Berikut ini adalah persyaratan sarana dan prasarana Taman Penitipan Anak (TPA), yaitu:
  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
  • memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
  • memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
  • memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
  • memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
  • memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
  • memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau pun puskesmas; dan
  • PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Persyaratan Sarana Prasarana Satuan PAUD Sejenis (SPS)

Berikut ini adalah persyaratan sarana prasarana PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
  • memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
  • memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
  • memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
  • memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Lihat juga:

Demikian penjelasan terkait Standar Sarana dan Prasarana PAUD. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS). Konten tersebut mengulas tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD...Apa itu Standar Sarana dan Prasarana PAUD? Prinsip Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD Persyaratan Sarana dan Prasarana Satuan/Program PAUD Persyaratan Sarana Prasarana TK/RA/BA dan sejenisnya Persyaratan Sarana Prasarana Kelompok Bermain (KB) Persyaratan Sarana Prasarana Taman Penitipan Anak (TPA) Persyaratan Sarana Prasarana Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget