Protokol Kesehatan di Sekolah: Sebelum dan Setelah Pembelajaran

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap Sekolah sebelum dan setelah pembelajaran. Baik itu Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5iRH6DGPHas7XyUKdT4xM4T3_25Bwg0BkgJjDPUrriI8ZJqSti5YYG2FaesnF2UM8h443PQ49Q6LnxNcR61bbEv1INUp4Wosjc09mpbz3C68Tt-ktjZdPQ6Liws5H8PRBNDbqMtfi2Sc/s320/protokol-kesehatan-di-sekolah-sebelum-sesudah-pembelajaran.png" alt="Protokol Kesehatan di Sekolah untuk Pembelajaran"/>
Protokol Kesehatan di Sekolah : Sebelum dan Setelah Pembelajaran

Berikut ini Protokol Kesehatan di Sekolah (Sebelum dan Setelah Pembelajaran):
Sebelum Pembelajaran
Setelah Pembelajaran
  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan sekolah/satuan pendidikan;
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. memastikan ketersediaan masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik; dan
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan/sekolah: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan sekolah/satuan pendidikan;
  2. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. memeriksa ketersediaan masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  4. memastikan thermohun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik; dan
  5. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan/sekolah harian kepada Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Demikian ulasan tentang Protokol Kesehatan di Sekolah: Sebelum dan Setelah Pembelajaran. Semoga bermanfaat. (Baca juga : Protokol New Normal Desa)

Diolah dari Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Protokol Kesehatan di Sekolah: Sebelum dan Setelah Pembelajaran. Konten tersebut mengulas tentang Berikut ini Protokol Kesehatan di Sekolah (Sebelum dan Setelah Pembelajaran).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget