PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2020. PP Tapera ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 20 Mei 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136.

Pasca berlakunya PP 25 Tahun 2020 ini, maka aturan sebelumnya yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 adalah peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yakni pengelolaan dana Tapera dan tata kelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA).

Pengaturan pengelolaan dana Tapera yang dimaksud dalam PP 25 Tahun 2020 memuat:

  • pengerahan;
  • kepesertaan;
  • besaran iuran; dan
  • pemupukan.

Sedangkan terkait pengaturan tata kelola BP-Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 memuat pengaturan mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera.

PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Berikut ini gambaran singkat terkait PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera):

Uraian Peraturan Pemerintah (PP)Deskripsi Peraturan Pemerintah (PP)
JudulPENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
KategoriPeraturan Pemerintah
BahasaIndonesia
Singkatan BentukPP
Nomor PP25
Tahun Terbit2020
Lembaran Negara Republik Indonesia136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia6517
Berita Negara Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan20 Mei 2020
SumberJDIH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (jdih.pu.go.id)
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusMencabut Keppres Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Uji Materiil
Ukuran File2.554 KB
Jumlah Halaman51 halaman
Tipe File DownloadPDF
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLL-FEv8meDvSE0cX1YVEtjI6_ZlCdOU__Oebn2vDmTUrauyKWWte-pvf9rI608_2kDFLdTtoyxgXnKKC05zJIO8jvDoankYwwmgNOqLndy-yRRZ1FuQtLj6J7Ym_Oj93oEUY_TJEvYzg/s320/PP-No-25-Tahun-2020-tentang-Penyelenggaraan-Tabungan-Perumahan-Rakyat-Tapera-pdf.png" alt="PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) PDF" title="PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)" />
Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PDF

Bagi Anda yang ingin melihat atau mendapatkan file lengkap-nya dalam bentuk format PDF.

Silahkan download secara gratis melalui link download dibawah ini:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. PDF

Jika ada kendala, pertanyaan, atau usulan. Silahkan sampaikan pada Kami melalui kolom komentar dibawah artikel ini.

Demikian ulasan tentang PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Semoga file salinan PDF terkait Peraturan Pemerintah tentang Tapera tersebut dapat bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Konten tersebut mengulas tentang PP 25 Tahun 2020, PP 25 Tahun 2020 Tapera, PP No 25 Tahun 2020, PP Tapera 2020 PDF, PP Nomor 25 Tahun 2020, PP Tabungan Perumahan Rakyat, PP Tapera, PP Tapera adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget