WWW.FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Pada 27 April 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk mengidentifikasi wilayah yang mengalami keterbelakangan, di mana tantangan utama meliputi aspek ekonomi, aksesibilitas, dan infrastruktur.
Dokumen tersebut sangat krusial bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak, karena berfungsi sebagai panduan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah. Lewat artikel ini, Anda dapat mengunduh file PDF Perpres Nomor 63 Tahun 2020 serta mendapatkan rangkuman komprehensif isinya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia
Ringkasan Isi Perpres Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 memaparkan kriteria serta ketentuan untuk menetapkan daerah-daerah yang tergolong tertinggal. Adapun kriteria utama yang dijadikan acuan antara lain:
- Perekonomian Masyarakat: Rendahnya pendapatan per kapita dan tingginya tingkat kemiskinan.
- Sumber Daya Manusia: Keterbatasan dalam bidang pendidikan dan layanan kesehatan.
- Sarana dan Prasarana: Kekurangan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan akses air bersih.
- Kemampuan Keuangan Daerah: Terbatasnya anggaran yang tersedia bagi pemerintah daerah untuk pembangunan.
- Aksesibilitas: Hambatan dalam mencapai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan administrasi.
- Karakteristik Daerah: Kondisi geografis yang sulit dijangkau atau rentan terhadap bencana alam berkepanjangan.
Ringkasan Isi Perpres Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 menjelaskan beberapa kriteria dan ketentuan untuk mengidentifikasi daerah yang tergolong tertinggal. Kriteria utama daerah tertinggal mencakup aspek-aspek berikut:
- Perekonomian Masyarakat: Tingkat ekonomi yang rendah, dilihat dari pendapatan per kapita dan tingkat kemiskinan.
- Sumber Daya Manusia: Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
- Sarana dan Prasarana: Keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih.
- Kemampuan Keuangan Daerah: Keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah dalam pembangunan.
- Aksesibilitas: Kesulitan dalam mengakses pusat-pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
- Karakteristik Daerah: Kondisi geografis yang sulit dijangkau atau terkena dampak bencana alam yang berkepanjangan.
Isi Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024 |
Kategori | Peraturan Presiden |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | Perpres |
Nomor Peraturan | 63 |
Tahun Terbit | 2020 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | Tahun 2020 Nomor 119 |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 27 April 2020 |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2020 |
Sumber | JDIH Sesneg RI (jdih.setneg.go.id) |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
Berikut ini isi Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pasal 4
Dalam hal:
- adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
- a. penghitungan indeks komposit; dan
- b. analisis kualitatif.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 119
Untuk mendapatkan dokumen resmi ini secara lengkap, silakan klik tautan unduhan di bawah untuk mendownload file PDF Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dokumen ini merupakan acuan penting sebagai dasar hukum yang mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Kesimpulan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 berperan strategis dalam mengarahkan upaya pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan menetapkan kriteria yang komprehensif, peraturan ini membantu mengidentifikasi daerah-daerah tertinggal dan membuka jalan bagi perbaikan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah untuk pembangunan nasional yang lebih merata.
Semoga informasi dan dokumen resmi ini dapat dijadikan referensi bagi pemerintah daerah, praktisi hukum, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan di daerah tertinggal. Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini agar semakin banyak yang mendapatkan manfaatnya.