Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa (Mekanisme dan Metode)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Harus diakui bahwa pembahasan mengenai Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan hangat oleh Sobat Desa. Sebagian dari mereka bertanya, bagaimana mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa? Bagaimana mekanisme perhitungan besaran jumlah penerima manfaat dari BLT Dana Desa? Dan bagaimana metode pencairan atau penyalurannya?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiJ6GYeJJFfhd64fjoTpYauyC9LCsYgPiW1iP8FwcWSiDudP6qY5k7jZG0m2G_E3ng0XMDY64cXAa4MThsPntFq9Y8X1-BsQBgcar-ELo9Gi8lz855VcLqH7sc5nr-6KoyUsPpoB8htZI/s320/metode-dan-mekanisme-pendataan-dan-penyaluran-blt-dana-desa.jpg" alt="Metode dan Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa"/>
Metode dan Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa



Berikut ini penjelasan singkatnya.

Daftar Isi:

Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa

Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut :
  • Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan menggunakan formulir Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa;
  • Basis pendataan di RT dan RW;
  • Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data Kepala Keluarga (KK) calon penerima BLT-Dana Desa;
  • Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  • Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima.

Metode Perhitungan Penetapan Jumlah BLT Dana Desa

Metode Perhitungan Penetapan Jumlah BLT Dana Desa mengikuti rumus berikut ini:
  • Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Mekanisme Penyaluran/Pencairan BLT Dana Desa

Mekanisme Penyaluran/Pencairan BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Namun demikian sesuai Surat Dirjen PPMD Kemendesa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 ditegaskan bahwa:
Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker
Cek juga: Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa)

Penjelasan-penjelasan di atas Kami sari dari Surat Menteri Desa Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan tertanggal 14 April 2020 dan Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020.

Demikian ulasan tentang Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa (Mekanisme dan Metode). Semoga penjelasan tersebut dapat mudah dipahami dan bermanfaat untuk Sobat Desa.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa (Mekanisme dan Metode). Konten tersebut mengulas tentang bagaimana mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa? Bagaimana mekanisme perhitungan besaran jumlah penerima manfaat dari BLT Dana Desa? Dan bagaimana metode pencairan atau penyalurannya?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget