Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK

Daftar Isi:

Isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK

Berikut ini gambaran singkat mengenai Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK (ASN):
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHUS-2J9qfT3j-FYz4Ue4icCD_wWEOpNA9eFBIJbw3Sdm77nM_nFEE1XRXJRY3WfjK4cXjFod9SAu13QEo3C4yHRxnbvB_gZTSOP8UQktCnRr55h2ZXqzF7cL3Jwu-4UfUsSmsJPyGFRA/s320/salinan-perpres-nomor-38-tahun-2020-tentang-jabatan-yang-dapat-diisi-pppk.jpg" alt="Salinan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK"/>
Gambar Perpres 38 Tahun 2020

Baca juga : Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK

UraianDeskripsi Peraturan
JudulJENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KategoriPeraturan Presiden
BahasaIndonesia
Singkatan BentukPERPRES
Nomor Peraturan38
Tahun Terbit2020
Bidang HukumMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
SumberJDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusBerlaku
Uji Materiil
Tipe File DownloadPDF


Secara lengkap berikut ini salinan isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang P3K/PPPK:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqrbC8CfBWtPQR9JgAZesSWPVEyeJcgo1xkoSaeAozqaTsPvgx9r80WN0mavJjTagCU5GTWBhnpvp7c5a3wZdwNa0QJK3KKfcCNulRY9CrZXe4370H0Q3bf3nSS1tCcRr_7V9UMHhtE_c/s1600/logo-peraturan-presiden-ri.png" alt="Logo Perpres RI"/>

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
  3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
  9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
  10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
  12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 2


(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.

(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Pasal 3

(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pad a Instansi Pemerintah.

(3) .Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang­ Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Pasal 5

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang­-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Pasal 6

(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau dibawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Pasal 7

Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.

Pasal 8

JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 10

Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 65

Lampiran Perpres 38 Tahun 2020

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhF63nwPE-yWon58x4Zuosv4I9h_lxb1bBaRgM_B_u8jG6AeUCLVAZnnbYVkZrTZKbuyK7fleKWPHQQYRztjtXtTaBfSJXx3pnGI320Ws6A1YHDLu3zPW2vdUjXfffNk48nJFpYG23k7g4/s320/lampiran-perpres-38-tahun-2020-pdf.jpg" alt="Lampiran Perpres 38 Tahun 2020"/>
Lampiran Perpres 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK

Berikut ini lampiran Perpres 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK/P3K:

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

NoJabatan Fungsional
12
1.Administrator Database Kependudukan
2.Administrator Kesehatan
3.Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4.Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5.Analis Kebijakan
6.Analis Kepegawaian
7.Analis Ketahanan Pangan
8.Analis Pasar Hasil Perikanan
9.Analis Pasar Hasil Pertanian
10.Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11.Analis Perkebunrayaan
12.Apoteker
13.Arsiparis
14.Dokter
15.Dokter Gigi
16.Asesor Manajemen Mutu Industri
17.Asisten Apoteker
18.Asisten Inspektur Angkutan Udara
19.Asisten Inspektur Bandar Udara
20.Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21.Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22.Asisten Konselor Adiksi
23.Asisten Pelatih Olahraga
24.Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25.Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26.Asisten Penata Anestesi
27.Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28.Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29.Asisten Perisalah Legislatif
30.Asisten Pranata Siaran
31.Asisten Teknisi Siaran
32.Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
33.Auditor Kepegawaian
34.Bidan
35.Dokter Hewan Karantina
36.Dokter Pendidik Klinis
37.Dosen
38.Entomolog Kesehatan
39.Epidemiolog Kesehatan
40.Fisikawan Medis
41.Fisioterapis
42.Guru
43.Inspektur Angkutan Udara
44.Inspektur Bandar Udara
45.Inspektur Keamanan Penerbangan
46.Inspektur Ketenagalistrikan
47.Inspektur Minyak dan Gas Bumi
48.Inspektur Mutu Hasil Perikanan
49.Inspektur Tambang
50.Instruktur
51.Konselor Adiksi
52.Medik Veteriner
53.Nutrisionis
54.Okupasi Terapis
55.Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56.Ortotis Prostetis
57.Pamong Belajar
58.Pamong Budaya
59.Paramedik Karantina Hewan
60.Paramedik Veteriner
61.Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62.Pekerja Sosial
63.Pelatih Olahraga
64.Pembimbing Kemasyarakatan
65.Pembimbing Kesehatan Kerja
66.Pembina Jasa Konstruksi
67.Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68.Pemeriksa Desain Industri
69.Pemeriksa Karantina Tumbuhan
70.Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
71.Penata Anestesi
72.Penata Kelola Pemilihan Umum
73.Penata Ruang
74.Peneliti
75.Penera
76.Penerjemah
77.Pengamat Gunung Api
78.Pengamat Meteorologi dan Geofisika
79.Pengamat Tera
80.Pengantar Kerja
81.Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
82.Pengawas Benih Tanaman
83.Pengawas Bibit Ternak
84.Pengawas Farmasi dan Makanan
85.Pengawas Kemetrologian
86.Pengawas Keselamatan Pelayaran
87.Pengawas Koperasi
88.Pengawas Mutu Pakan
89.Pengawas Perikanan
90.Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
91.Pengelola Kesehatan Ikan
92.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
93.Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
94.Pengembang Teknologi Pembelajaran
95.Pengendali Frekuensi Radio
96.Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
97.Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
98.Penggerak Swadaya Masyarakat
99.Penghulu
100.Penguji Kendaraan Bermotor
101.Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102.Penguji Mutu Barang
103.Penguji Perangkat Telekomunikasi
104.Penyelidik Bumi
105.Penyuluh Agama
106.Penyuluh Hukum
107.Penyuluh Kehutanan
108.Penyuluh Keluarga Berencana
109.Penyuluh Kesehatan Masyarakat
110.Penyuluh Narkoba
111.Penyuluh Perikanan
112.Penyuluh Pertanian
113.Penyuluh Sosial
114.Perawat
115.Perawat Gigi
116.Perekam Medis
117.Perekayasa
118.Perencana
119.Perisalah Legislatif
120.Pranata Hubungan Masyarakat
121.Pranata Komputer
122.Pranata Laboratorium Kemetrologian
123.Pranata Laboratorium Kesehatan
124.Pranata Laboratorium Pendidikan
125.Pranata Nuklir
126.Pranata Siaran
127.Psikolog Klinis
128.Pustakawan
129.Radiografer
130.Refraksionis Optisien
131.Rescuer
132.Sanitarian
133.Statistisi
134.Surveyor Pemetaan
135.Teknik Jalan dan Jembatan
136.Teknik Pengairan
137.Teknik Penyehatan Lingkungan
138.Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
139.Teknisi Elektromedis
140.Teknisi Gigi
141.Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
142.Teknisi Penerbangan
143.Teknisi Perkebunrayaan
144.Teknisi Siaran
145.Teknisi Transfusi Darah
146.Terapis Wicara
147.Widyaiswara


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Download Perpres P3K 2020 PDF

Apakah Anda mencari link download Perpres P3K 2020 PDF? Bagaimana cara download file nya?

Mudah saja. Jika Anda memerlukan dokumen Perpres tentang PPPK terbaru ini, silahkan download melalui link download dibawah ini:


Cek juga:
Demikian ulasan terkait Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK. Semoga saja apa yang Kami jelaskan dan file PDF mengenai Peraturan Presiden tersebut dapat membantu Anda semua yang membutuhkan.


Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK. Konten tersebut mengulas tentang Isi salinan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK (ASN), Daftar Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sesuai Peraturan Presiden No 38 Tahun 2020, Lampiran Perpres 38 Tahun 2020 PDF download.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget