Pemberdayaan Karang Taruna Sesuai Klasifikasi Karang Taruna

Daftar Isi:

  • Apa itu Pemberdayaan Karang Taruna?
  • Klasifikasi Karang Taruna
  • Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna
  • Apa itu Pemberdayaan Karang Taruna?

    Yang dimaksud dengan Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.


    Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diadakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan organisasi.

    <img src="https://1.bp.blogspot.com/-8oT_K0S8YhE/XqMUu0FQMoI/AAAAAAAACtg/Po-yAhydpyEnbt6IB2TP-GPL6DFkc2eNACEwYBhgL/s320/pemberdayaan-karang-taruna.jpg" alt="Pemberdayaan Karang Taruna"/>

    Cek juga: Asas dan Tujuan Karang Taruna

    Klasifikasi Karang Taruna

    Pemberdayaan Karang Taruna dan Klasifikasi Karang Taruna merupakan dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Pasalnya, dalam menjalankan program/kegiatan pemberdayaan sosial dilakukan sesuai Klasifikasi Karang Taruna.

    Klasifikasi Kelompok Sosial Karang Taruna dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
    1. percontohan;
    2. maju;
    3. berkembang; dan
    4. tumbuh.
    Penentuan Klasifikasi tersebut dilakukan melalui kriteria penilaian terhadap aspek-aspek, diantaranya:
    • organisasi dan kepengurusan;
    • sumber daya manusia;
    • sarana dan prasarana;
    • administrasi;
    • kemitraan; dan
    • program kegiatan.
    <img src="https://1.bp.blogspot.com/-x6jOSmcX6xs/XqMU2Wq16ZI/AAAAAAAACtk/VzpIR28kGmcOksKGPJqNtPGmUKcacjf0wCEwYBhgL/s320/klasifikasi-karang-taruna.jpg" alt="Klasifikasi Karang Taruna"/>


    Penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrumen penilaian penetapan klasifikasi Karang Taruna. Dalam penetapan klasifikasi Karang Taruna ini melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.

    Dinas sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna. Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara periodik.

    Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna

    Siapa yang pihak-pihak selaku pelaksana pemberdayaan Karang Taruna? Dan siapa saja yang terlibat atau ikut serta didalamnya?

    Sesuai ketentuan diatur dalam Pasal ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. pemerintah daerah; dan
    3. pengurus Karang Taruna.
    Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengurus Karang Taruna dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna dapat melibatkan:
    1. badan usaha;
    2. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
    3. lembaga pendidikan; dan/atau
    4. masyarakat.

    Apa saja bentuk-bentuk pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna?

    Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dalam bentuk peningkatan:
    1. manajemen organisasi;
    2. kapasitas sumber daya manusia (SDM);
    3. kapasitas sumber daya ekonomi (SDE);
    4. sarana dan prasarana; dan
    5. jejaring kerja.

    Peningkatan Manajemen Organisasi

    Peningkatan Manajemen Organisasi dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi Karang Taruna.

    Cek juga: Contoh RAB Pelatihan Kepemudaan

    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.

    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi

    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.

    Peningkatan Sarana dan Prasarana

    Peningkatan Sarana dan Prasarana dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana organisasi Karang Taruna.

    Cek juga:

    Peningkatan Jejaring Kerja

    Peningkatan jejaring kerja dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.

    Demikian penjelasan lengkap tentang Pemberdayaan Karang Taruna Sesuai Klasifikasi Karang Taruna. Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa, khususnya pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pemberdayaan Karang Taruna Sesuai Klasifikasi Karang Taruna. Konten tersebut mengulas tentang Pemberdayaan Karang Taruna Sesuai Klasifikasi Karang Taruna, Apa itu Pemberdayaan Karang Taruna? Klasifikasi Karang Taruna Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna Peningkatan Manajemen Organisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi Peningkatan Sarana dan Prasarana Peningkatan Jejaring Kerja.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget