Sengaja pertanyaan ini Kami lontarkan di awal paragraf pertama, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Aturan Logo pada Map dan Cover Karang Taruna
Aturan Desain Logo Karang Taruna untuk Map dan Cover Karang Taruna |
Cek juga: Mars Karang Taruna Indonesia
Berikut ini standar ketentuan Desain Logo untuk Map dan Cover Karang Taruna:
Ukuran dengan diameter paling besar 7 cm (tujuh sentimeter) dapat digunakan sebagai logo/lambang pada map, cover proposal, cover buku, cover program, dan sejenisnya, yang dapat diletakkan pada bagian tengah cover atau bagian lain sesuai kepantasan desain.Itulah ketentuan atau aturan mengenai Ukuran dan Tata Letak Logo pada Map dan Cover Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Cek juga:
Demikian penjelasan tentang Desain Logo untuk Map dan Cover Karang Taruna. Semoga apa yang Kami jelaskan dapat membantu menjawab pertanyaan dari Sobat Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada.