Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan Mencalonkan Diri dalam Pilkades

Format-administrasi-desa.blogspot.com | Kalau sebelumnya Kami sudah menjelaskan dan menyoal mengenai pengganti Surat Permohonan Cuti Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa, maka pada kesempatan kali ini, Kami mencoba membahas tentang Surat Pemberitahuan Perangkat Desa Yang Akan Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa selain Kepala Desa, Perangkat Desa juga diberi hak untuk cuti dari jabatannya oleh atasan-nya jika akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades dalam Pilkades. Salah satu perbedaannya adalah Kepala Desa diberi cuti oleh Camat atas nama Bupati, sedangkan cuti Perangkat Desa diberikan oleh Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).

Juga berbeda dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus diberhentikan apabila telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa (jika tidak mundur).

Baca juga: Anggota BPD Calon Kades Tidak Wajib Diberhentikan Jika Mengundurkan Diri

Perangkat Desa "Diberi Cuti"

Menurut hemat Kami, karena itu "diberi" dan kalau itu adalah "hak", maka Perangkat Desa tersebut tidak perlu "memohon", "meminta", atau "mengajukan permintaan/permohonan" agar diberikan cuti. Itu bukan kewajiban yang harus ia laksanakan. Juga tidak perlu "diminta", apalagi "minta izin".

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8NRpvdLCBK9AHRCwTOg3lLtdbAYPYCNVQwix860z8xJAYD9aqfLIVB4fwblsuvPPGKPhq7Q343s6mLrWiI9llVe7Bxdq_uVHePoBsZWbqbFC4CdHV6-S8JWsYZgPhnpJK3hE9bnD9GYU/s320/Surat_Pemberitahuan_Perangkat_Desa_Yang_Akan_Mencalonkan_Diri_kepada_Kepala_Desa.png" alt="Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri kepada Kepala Desa"/>

Diksi-diksi tersebut memberikan 2 kemungkinan jika 'penafsiran liar' tersebut yang tetap dipakai sehubungan dengan aturan pemberian cuti Perangkat Desa dalam Pilkades, yakni:
  1. Permohonan pemberian cuti diterima; atau
  2. Permohonan pemberian cuti ditolak.
Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa terbaru

Padahal dengan tegas (eksplisit) Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa tidak memberikan kemungkinan lain selain Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa untuk memberikan cuti kepada Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjauEWYokWYPVid_9nF3Yybmon0XRKUVId2HbO_B0_KO2UO843fKv93onHMXVB43Q0dRZFCbpzzbHSXza0RCG1uwADeOEit331MH2s6nLA7_QI9huxHDU5SZQgB_9xCAVbaDNIL7FtZrUU/s320/aturan-cuti-perangkat-desa-dalam-permendagri.png" alt="Aturan Cuti Perangkat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014"/>
Gambar Screenshot : Aturan Cuti Perangkat tertuang dalam Pasal 46 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Simak bersama-sama penjelasan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades berikut ini:
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Dan ayat (2):
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Cek juga: Contoh Surat Pengunduran Diri sebagai Perangkat Desa

Secara substansi (esensi), cuti Perangkat Desa tersebut adalah hak Perangkat Desa, sekaligus kewajiban bagi pihak yang memberi cuti dalam hal ini Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa.
  1. "Diberi" artinya Perangkat Desa tersebut wajib menerima pemberian cuti dari atasannya jika mencalonkan diri dalam Pilkades; atau
  2. "Diberi" artinya Pemberi Cuti wajib (kewajiban) memberi cuti kepada yang diberi (hak).
Jadi, Kepala Desa/Pj Kades tidak punya pilihan lain selain memberi cuti sebagaimana Perangkat Desa tidak punya pilihan lain selain menerima cuti jika mencalonkan diri dalam Pilkades terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Cek juga: Contoh Surat Cuti Perangkat Desa untuk Calon Kepala Desa

Jika Sebaliknya "Diminta Cuti"

Jika diksi "diberi" diganti menjadi "diminta", maka akan berubah maknanya. Contoh:
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diminta cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
  1. "Diminta", artinya peminta cuti meminta Perangkat Desa untuk cuti; atau
  2. "Diminta", artinya Perangkat Desa menerima permintaan cuti dari peminta cuti.
  3. "Diminta", artinya Perangkat Desa diberi pilihan bisa cuti dan/atau bisa tidak cuti.
Jadi, Kepala Desa/Pj Kades tidak punya pilihan lain selain meminta Perangkat Desa untuk cuti, Sedangkan Perangkat Desa memiliki pilihan lain bisa cuti atau bisa juga tidak cuti jika mencalonkan diri dalam Pilkades.
Poinnya adalah Kami bermaksud untuk mengatakan bahwa untuk diberi cuti tidak perlu surat permohonan cuti perangkat Desa.

Oke kita lupakan sejenak soal itu.

Cek juga: Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Lalu mengapa ada surat pemberitahuan? Untuk apa?

Karena dengan Surat Pemberitahuan Perangkat Desa mencalonkan diri sebagai bakal Calon Kepala Desa ini atasannya (baca juga: Kades/Pj Kades) dapat mengetahui rencana pencalonannya dalam Pilkades.
Supaya diketahui saja.
Meskipun sebenarnya (de facto), Kepala Desa/Pj Kepala Desa dapat juga mengetahui tanpa perlu menerima surat pemberitahuan. Artinya itu bukan substansi esensial, tapi substansi administratif belaka (jika meminjam istilah Abang Kami, Nur Rozuqi).

Terlepas dari itu, yang pasti adalah:
Masa cuti terhitung mulai dari Perangkat Desa terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
Paling tidak dengan adanya surat pemberitahuan ini sebagai bentuk etikad baik dari Perangkat Desa tersebut membantu atasannya untuk segera mempersiapkan diri. 😃

Seharusnya kita patut mengapresiasi aturan yang dibuat oleh Mendagri melalui Permendagri 112/2014 tersebut.
Pernahkah kita membayangkan apa yang akan terjadi bila Perangkat Desa yang nyalon Kades itu tidak diharuskan cuti, atau dibolehkan tidak cuti dari jabatannya dalam Struktur Perangkat Desa? Lalu siapakah yang akan menjamin jika Perangkat Desa tersebut tidak akan menyalahgunakan jabatannya dengan cara memanfaatkan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan pribadinya sebagai calon Kepala Desa. 👌
Sekarang, bagaimana contoh surat pemberitahuan perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades?

Contoh Surat Pemberitahuan Perangkat Desa Yang Akan Mencalonkan Diri dalam Pilkades kepada Kepala Desa

Pada kesempatan ini Kami akan memberikan contoh surat pemberitahuan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades yang ditujukan kepada Kepala Desa atau Pj Kepala Desa.

Bagaimana contohnya?

Berikut ini contoh teks redaksi penulisan surat pemberitahuan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades:
Perihal : Pemberitahuan ikut mencalonkan diri dalam Pilkades

Kepada Yth.
Kepala Desa/Pj Kepala Desa Admin (hapus yang tidak perlu)
di –

Admin

Dengan hormat,

Melalui surat ini Saya bermaksud memberitahukan kepada Bapak/Ibu bahwa Saya akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Admin yang akan diadakan pada tanggal .....

Demikian surat pemberitahuan ini Saya buat dan sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.

Admin, 20 Maret 2021
Hormat Saya,


Ali Asytar
Catatan: *Silahkan sesuaikan redaksi dan isi pemberitahuannya, Sobatku

Contoh format surat pemberitahuan terbaru yang Kami berikan ini juga tidak terlepas dari permintaan Sobat Desa yang meminta khusus Admin Blog Format Administrasi Desa untuk membuat format surat ini. Dan belum lama ini, Saya secara pribadi diminta untuk mempersiapkannya dalam postingan Blog agar dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh Sobat Desa yang membutuhkannya.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7SB8_Pp1M3eTp0T3T3mGOcIkpjWQ9s1dbKt4YG-d319PR97tuqyt8-f_zJyYnlHkhKYwIe_FMm0rXZKjjoUlTzYEu4AAWeNdZASrxetmFSLa2WXT8iRygP-X4qPgUToQGjqGAnptzGM8/s320/Contoh_Surat_Pemberitahuan_Perangkat_Desa_Yang_Akan_Mencalonkan_Diri_dalam_Pilkades.jpg" alt="Contoh Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades"/>
Jadi apabila Sobat Desa memang perlu, silahkan langsung saja download file Doc (Microsoft Word) dan PDF selengkapnya dibawah ini:

Download Contoh Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades Doc dan PDF:



Password: formatadministrasidesa

Cek juga: Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa

Sekedar info: Penulisan surat pemberitahuan ini bisa dengan tulisan tangan, bisa juga dengan ketikan. Dan jangan lupa masukan password di atas dengan benar jika Sobat Desa sudah berhasil mendownload filenya yang ada di Google Drive.

Bersama dengan ini pula, Kami sampaikan bahwa untuk topik-topik pembahasan selanjutnya Sobat Desa dapat merekomendasikan atau meminta Kami untuk mengulas artikel apa yang perlu Kami buat dan terbitkan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Kami cukupkan sampai disini dulu penjelasan Kami. Jika ada kekeliruan, kesalahan, usulan, masukan atau kritikan yang membangun, silahkan beritahu Kami. Tolong sampaikan/ajukan kepada Kami lewat kolom komentar, via Email, WhatsApp, dan saluran kontak lainnya yang sudah Kami sediakan.

Cek juga: Contoh Surat Permohonan Narasumber Pelatihan/Sosialisasi (Lengkap - Tahun 2021)

Sekian penjelasan Kami mengenai Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan Mencalonkan Diri dalam Pilkades. Semoga apa yang kami jelaskan dan contoh format terbaru yang Kami bagikan dalam bentuk Doc dan PDF diatas dapat membantu Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.

Ingat:
Surat Pemberitahuan Perangkat Desa ini bukan untuk meminta cuti, tapi untuk memberitahukan atasan-nya bahwa Dia akan mencalonkan diri. Dan karena itulah diberi cuti.
Cek juga: Surat Pemberian Cuti Perangkat Desa

Salam Hormat Kami untuk kalian semua,

Pengelola Blog Format Administrasi Desa | Portal Referensi dan Preferensi Desa seluruh Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan Mencalonkan Diri dalam Pilkades. Konten tersebut mengulas tentang untuk diberi cuti tidak perlu surat permohonan cuti perangkat Desa. Cukup dengan Surat Pemberitahuan Perangkat Desa yang akan Mencalonkan Diri dalam Pilkades yang ditujukan kepada Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa. Bagaimana contoh formatnya?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget