Kader Posyandu Adalah?

Pengelolaan dan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilakukan oleh Kader Posyandu. Artikel ini akan mencoba menguraikan beberapa pertanyaan seputar "Kader Posyandu", yaitu:

Apa itu Kader Posyandu? Atau apa pengertian Kader Posyandu?

Pengertian Kader Posyandu

Berikut ini pengertian Kader Posyandu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI:

Kader Posyandu
Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan Posyandu. (Permendagri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu)
Kader Posyandu yang selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Sedangkan Kader Posyandu Terlatih yang selanjutnya disebut Kader Terlatih adalah kader Posyandu yang telah mengikuti pelatihan terkait bidang layanan Posyandu. (Permendagri Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu).
Kader Posyandu, Apa Pengertian Kader Posyandu?, Kader Posyandu adalah, Definisi Kader Posyandu, Apa yang dimaksud dengan Kader Posyandu?
Gambar Infografis : KADER POSYANDU

Selain itu pengertian Kader Posyandu secara umum, adalah:

Kader Posyandu
Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan posyandu yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah. (Selengkapnya cek: SK Kader Posyandu).
Kader Posyandu adalah kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja dengan sukarela untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya.
Kader Posyandu adalah kader yang berperan dan dan bertugas di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan kegiatan rutin setiap bulannya melakukan 4 (empat) langkah pelayanan dari 5 (lima) pelayanan di Posyandu.

Untuk materi kesehatan, penyuluhan kesehatan, dan materi kader posyandu lainnya, baik menurut WHO, Depkes RI, Permenkes, Permendagri, UU, PP, dan lain-lain akan dijelaskan pada postingan berikutnya.

Cek juga:

Demikian ulasan tentang Kader Posyandu Adalah. Semoga pengertian/definisi tersebut dapat berguna untuk Anda semua.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kader Posyandu Adalah?. Konten tersebut mengulas tentang Apa itu Kader Posyandu? Atau apa pengertian Kader Posyandu? Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan Posyandu. (Permendagri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu) Kader Posyandu yang selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Sedangkan Kader Posyandu Terlatih yang selanjutnya disebut Kader Terlatih adalah kader Posyandu yang telah mengikuti pelatihan terkait bidang layanan Posyandu. (Permendagri Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu). Selain itu pengertian Kader Posyandu secara umum, adalah: Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan posyandu yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah. Kader Posyandu adalah kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja dengan sukarela untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya. Kader Posyandu adalah kader yang berperan dan dan bertugas di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan kegiatan rutin setiap bulannya melakukan 4 (empat) langkah pelayanan dari 5 (lima) pelayanan di Posyandu..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget