Krisis Regulasi di Desa

Krisis Regulasi di DesaDari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa.

Ironis-nya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.

Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan dapat disebabkan oleh:
  1. Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
  2. Di beberapa daerah masih terjadi beragam modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
  3. Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
  4. BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya adalah antara tugas yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
  5. Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
  6. Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
  7. Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
  8. Malasnya belajar tentang regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
  9. Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEherNcDxtKCrmF5teOBXMsmMwRcGz0PAwYR0lj0-g3oB7I3TaFG5a5WVBbarM1PGFbNzUXO8WVUxtqw347FQPxyZMyXfB_MgcqXvrMOR-qz3KaE6T6i7WnqZrccxmPDMB4HhmZxuaXhY2s/s320/krisis-regulasi-di-desa.jpg" alt="krisis regulasi di desa, krisis hukum"/>


Sementara yang kita pahami bahwa negara Indonesia ini negara hukum dan hukum yang di ikuti adalah hukum positif, artinya tata kelola pemerintahan desa dan atau desa adat itu juga harus berdasarkan hukum atau aturan tertulis. Namun realitanya jauh dari panggang bukan?
Nah Selanjutnya apa akibat yang terjadi?, antara lain dapat dirincikan sebagai berikut:
  1. Mayoritas desa dijalankan tanpa peraturan tertulis yang menjadi kewenangannya, sehingga desa tidak mampu mengambil kedaulatan-nya sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 terkait dengan kewenangan rekognisi dan subsidiaritas.
  2. Potret desa laksana desa di zaman pasca prasejarah, dimana mengatur desa lebih banyak berdasarkan konsensus lisan dan kebiasaan semata.
  3. Banyak desa yang hanya punya perdes RKPDes dan APBDes serta LPPDes dan LPR APBDes saja. Itupun BPD tidak mengetahuinya, anehnya para pembina pun juga menerima saja perdes-perdes tersebut tanpa dicek kebenaran prosesnya.


Solusi atas kondisi dan problematika di atas antara lain:
  1. Para pembina harus menempatkan personal yang memiliki kapasitas yang mampu dan mau melakukan pembinaan teknis penyusunan dan pembuatan Peraturan di desa secara intens dan serius.
  2. Para pemangku dan aparatur desa harus mau belajar dan mengikuti dinamika regulasi yang mengatur tentang desa.
  3. Rakyat desa juga harus kuat daya kontrol-nya terhadap Pemerintahan Desa, membantu mengatasi krisis regulasi di desanya.
  4. Kerjasama dengan akademisi dan praktisi hukum dalam penyusunan dan pembuatan peraturan di desa.
Sebagai akhir paparan ini, mari kita baca Berikut ini regulasi apa saja yang perlu dan seharusnya dimiliki desa atau desa adat baik Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa yang pernah saya unggah (upload) di halaman atau grup ini.
Terimakasih.

Penulis Tamu: Nur Rozuqi
Jabatan: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Desa Indonesia
(Owner Laman Padepokan Desa Facebook)

Tag terkait:
  • krisis regulasi di desa
  • krisis hukum di desa
  • masalah regulasi desa
  • masalah produk hukum di desa
  • solusi atas krisis regulasi desa
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Krisis Regulasi di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Krisis Regulasi di Desa - Sementara yang kita pahami bahwa negara Indonesia ini negara hukum dan hukum yang di ikuti adalah hukum positif, artinya tata kelola pemerintahan desa dan atau desa adat itu juga harus berdasarkan hukum atau aturan tertulis. Namun realitanya jauh dari panggang bukan? Nah Selanjutnya apa akibat yang terjadi?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget