Bentuk, Materi Muatan, Teknik dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Desa


Pengkajian secara mendalam tentang produk hukum di Desa, yakni Peraturan di Desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa) maupun Keputusan Kepala Desa didalamnya terdapat 4 (empat) ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Ke-empat hal tersebut akan dijelaskan melalui Panduan yang terdapat dalam Daftar Isi Otomatis (sitemap) berikut ini :




1. Ketentuan Bentuk Format Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa

“Bentuk” atau form Produk Hukum di Desa mengacu pada Lampiran Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ketentuan mengenai bentuk-nya Anda bisa cek melalui lampiran Permendagri tersebut.

Berikut ini petikan atau contoh bentuk format Peraturan di Desa [1] maupun Keputusan Kepala Desa (atau biasa di-istilahkan dengan SK Kepala Desa) :

#Bentuk (form) Rancangan Peraturan Desa (Perdes)

Bagaimana bentuk rancangan Peraturan Desa [2] sesuai Permendagri 11/2014?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqbPEguKNP0blGyvXFrtFYKOstNhjEjBwElTJRQzX7nyep9CsUBv1P1TnxHxLrq-5xwEFTCztfQZMuda4fm1I_ZIDEFGH8yQvZ5021nqGEaZ1ITbCfdc-tojC2wtzpxjXuGELs8IhTqBM/h120/kop-logo-lambang-garuda-dalam-peraturan-di-desa-produk-hukum-desa-permendagri-no-111-tahun-2014.webp" alt="peraturan desa (perdes) pakai lambang burung garuda"/>

KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …

TENTANG

(Nama Peraturan Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA (Nama Desa),


Menimbang: a. bahwa …;
                       b. bahwa …;
                       c. dan seterusnya …;

Mengingat:   1. …;
                      2. …;
                      3. dan seterusnya …;


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

BAB II
Pasal …




BAB …
(dan seterusnya)
Pasal . . .

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).

                                                                                            Ditetapkan di …
                                                                                            pada tanggal …
                                                                                            KEPALA DESA…(Nama Desa),

                                                                                            tanda tangan
                                                                                            NAMA


Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),

tanda tangan
NAMA

LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …


#Bentuk (form) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades/Permakades)


Bagaimana bentuk rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa [3] sesuai Permendagri 11/2014?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhit9cP2bDDInc06BMmbu_-eLIn3jxhz2TALJLd_2Cgab0TExusvxvDZZkqRlikA98Pv5mYONOtuUithlnfJQylVMMhLB-BV0z4g7fWRf8xmLpwXevd2TxceRGjpsSZeQ0X3cBr3GiKXjM/h120/peraturan-bersama-kepala-desa-menggunakan-lambang-negara-indonesia-burung-garuda.webp" alt="peraturan bersama kepala desa (perberkades) menggunakan lambang burung garuda"/>

KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA...   (Nama Desa) 
DAN KEPALA DESA...   (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan  Bersama)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN 
KEPALA DESA ..., (Nama Desa)

Menimbang: a. bahwa …;
                       b. bahwa …;
                       c. dan seterusnya …;

Mengingat:   1. …;
                      2. …;
                      3. dan seterusnya …;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa) DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)  TENTANG ... (Judul Peraturan Bersama).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:

BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..

BAB ...
Pasal ...

BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)

BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan  Berita Desa... (Nama Desa)

                                                                                            Ditetapkan di …
                                                                                            pada tanggal …

KEPALA DESA..., (Nama Desa)                              KEPALA DESA..., (Nama Desa) 


(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)                            (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...                                                            Diundangkan di ...
pada tanggal ...                                                                 pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA                                                       SEKRETARIS DESA 
 ..., (Nama  Desa)                                                              ..., (Nama  Desa)


(Nama)                                                                               (Nama)


BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...


#Catatan :

  • Pengundangan Perberkades/Permakades melalui Berita Desa masing-masing desa, bukan Lembaran Desa.
  • Perberkades/Permakades ini digunakan dalam hal kerjasama antar desa.


#Bentuk (form) Rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades)


Bagaimana bentuk rancangan Peraturan Kepala Desa [4] sesuai Permendagri 11/2014?



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFfdDD16WqA0XOCKiKX0oAQib_R3LbYBUUlh6kccN6w6tRncBW-MwfS0PaFBlR3oGzR_TxOt7-dsVEv7bWILmFdOOGD3jkuPnpGm2j4g1dtB-4ZbrWOB9KcseAa2lSkQIUO4mAjrROn2I/h120/peraturan-kepala-desa-perkades-menggunakan-lambang-negara-indonesia-burung-garuda.webp" alt="peraturan kepala (perkades) pakai lambang burung garuda"/>


KEPALA DESA … (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA...... (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN KEPALA DESA...   (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Peraturan Kepala Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  ..., (Nama Desa)

Menimbang : a. bahwa................................................;
  b. bahwa................................................;
  c. dan seterusnya..................................;
Mengingat : 1. ..........................................................;
                          2............................................................;
                          3. dan seterusnya..................................;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa). 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:

BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)


BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).

                                                                                            Ditetapkan di …
                                                                                            pada tanggal …
                                                                                            KEPALA DESA...,  (Nama Desa)

                                                                                            (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)


(Nama) 

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...

#Catatan :


  • Pengundangan Perkades melalui Berita Desa masing-masing desa, bukan Lembaran Desa.

#Bentuk (form) Rancangan Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa)


Bagaimana bentuk rancangan Keputusan Kepala Desa [5] sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgieqQmbFW08U70GqietpS_eDbqHZ0qM2SU2bdT3Ux2kzYIa-pQ5i06bFMpOxDgmBAUKr8XxU-CgyOy3UfFMlUkn8GlExlui4V7Y66cm-d388bOmP3CfXrPAG1gYvXJwXGKRTT9kCGKL2U/h120/Keputusan-kepala-desa-SK-Kades-menggunakan-lambang-negara-indonesia-burung-garuda.webp" alt="Keputusan Kepala Desa (SK Kades) dengan lambang burung garuda"/>


KABUPATEN/KOTA............(Nama Kabupaten/Kota)

KEPUTUSAN KEPALA DESA ...   (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Keputusan Kepala Desa)

KEPALA DESA...,  (Nama Desa)

Menimbang : a. bahwa...................................................................;
  b. bahwa...................................................................;
  c. dan seterusnya.....................................................;
Mengingat : 1. ............................................................................;
                          2. ............................................................................;
                          3. dan seterusnya.....................................................;
Memperhatikan : 1. .....................................................................;
                                  2. .....................................................................;
                                  3. dan seterusnya..............................................;
                                  (jika diperlukan)
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT        :
KELIMA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                               Ditetapkan di ...............
                                                                                               pada tanggal ...................
                                                                                               KEPALA DESA..., (Nama Desa)

                                                                                               (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)


#Catatan
  1. #Jenis huruf Peraturan di Desa menggunakan Bookman Old Style, dengan ukuran huruf 12, di atas kertas F4 sebagaimana dalam Ketentuan poin 284 pada Lampiran II Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. #Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa atau SK Kepala Desa menggunakan lambang Negara Indonesia, yakni Burung Garuda, bukan menggunakan lambang/logo kabupaten atau desa.
  3. #Mengkaji “bentuk” (form) dari produk hukum di Desa dalam Permendagri ini, tentunya tidak serta dipahami dan langsung diterapkan dalam setiap perancangan produk hukum di Desa karena terdapat hal yang harus dipatuhi terkait teknis penyusunan.

2. Ketentuan Teknik Penyusunan Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiafu07yJFKNUbFI8GQc7hPCsLPO5-8lHLrLM4SR7AVr3lcl0sMgotPn8LUS5fbKfi2BnTMv0dR3gLIk23GppnoDrOUeTG02Gfna0ypKy1LIfWC1I8sg_tLMgN3zWNM5go1NaayP4cdqLM/s320/teknik-penyusunan-peraturan-desa-peraturan-bersama-kepala-desa-peraturan-kepala-desa-dan-sk-kepala-desa-format-administrasi-desa.blogspot.com.png" alt="Teknik Penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa"/>


“Teknik Penyusunan” atau “prosedur penyusunan Produk Hukum Di Desa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) Permendagri No. 111 Tahun 2014 menegaskan bahwa : 
"Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3. Ketentuan Materi Muatan Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa

“Materi Muatan” Produk Hukum Di Desa adalah isi/materi dari peraturan yang akan diatur. Isi/materi ini adalah terkait materi yang diinginkan dalam suatu pengaturan berdasarkan kondisi di desa/masyarakat yang akan diatur dengan tetap berpedoman pada materi muatan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan produk hukum di Desa yang akan dibentuk/disusun.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6lT57ybf0eRH1wkECoFqa0Q2DlPjDLfSRZjVnS36nxcbV6PTHUw9H7oJUrRu1JIa2QDq_6WwsPUTBxeBz91OobL4_UOiYC66jDowwCFNW69efiKpX_Y5QjbklavjQtE9YcmObfjDpcQU/s320/ketentuan-materi-muatan-dalam-perdesa-perberkades-perkades-dan-sk-kepala-desa-format-administrasi-desa.blogspot.com.png" alt="Materi Muatan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa"/>


#Contoh Materi Muatan Peraturan di Desa

Misalnya beberapa materi muatan terkait:
  • Peraturan mengenai Tata Tertib (Tatib) BPD maka merujuk pada materi Peraturan Tata Tertib yang terdapat pada PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang BPD (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang ada pada BPD masing-masing desa.
  • Peraturan mengenai BUMDes, maka merujuk pada materi BUMDes yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang BUMDes (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi/potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, maka merujuk pada materi Peraturan pengelolaan keuangan desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Keuangan Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), maka merujuk pada materi Peraturan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Kerjasama antar Desa, maka merujuk pada materi Peraturan Kerja Sama Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017  tentang Tata Cara Kerjasama Desa dibidang Pemerintahan Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kerjasama antar Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai pengelolaan aset desa, maka merujuk pada materi Peraturan pengelolaan aset desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Aset Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa atau SOTK Pemerintah Desa, maka merujuk pada materi Peraturan SOTK Pemerintah Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mapun Peraturan Walikota (Perwali) tentang SOTK Pemerintah Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Batas Desa, maka merujuk pada materi Peraturan batas desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016  tentang Penegasan Batas Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka merujuk pada materi Peraturan kewenangan desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) tentang kewenangan desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai #APBDes, maka merujuk pada materi Peraturan APBDes yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri/Permendesa dan lain-lain yang berkaitan dengan APBDes, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan APBDes (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Pungutan Desa, maka merujuk pada materi Peraturan Pungutan Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri tentang Pungutan Desa dan lain-lain yang berkaitan dengan Pungutan Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Pungutan Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Peraturan mengenai Tata Ruang Desa atau RTRW Desa, maka merujuk pada materi Peraturan Tata ruang desa atau RTRW Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Tata Ruang Desa atau RTRW Desa (jika ada) yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
  • Dan contoh peraturan lainnya di desa (bisa disesuaikan).
Lihat Juga : 



4. Ketentuan Teknis Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE1ax_YqsUqA1PLjfB_-B5EAouVi3RFLkmHw1nHMfEzRg-xOHYndERbqQdv_0i2qAnhp-JYq6vtDL3lgoFcRJGduozJDZuMIViKU4mZT8pAXPe1DJTQTWinKs7ZC2g2qvw9TzKxnzU0T8/s320/ketentuan-teknis-tata-cara-penyusunan-peraturan-di-desa-format-administrasi-desa.blogspot.com.png" alt="Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa"/>


“Tata Cara Penyusunan” Produk Hukum Di Desa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 menegaskan bahwa : 
"Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.”
Maknanya sangat jelas: bahwa teknis tata cara penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa yang secara spesifik mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa masing-masing Desa.

Bagaimana tata cara penyusunannya? Silahkan merujuk pada Perda/Perkada Anda.

Demikian ulasan mengenai Bentuk, Materi Muatan, Teknik dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa. Semoga berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan referensi desa ini.

#Catatan Kaki :

[1] Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
(Lihat pada :
Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014]

[2] Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
(Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum , Permendagri No. 111 Tahun 2014 atau melalui Artikel Perdes ini].



[3] Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
(
Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014].


[4] Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
(
Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014]


[5] Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
(
Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014]


[6] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[Dirujuk pada Situs bphn.go.id]


[7] Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
[
Lihat pada : Pasal 14 ayat (1), Permendagri No. 111 Tahun 2014]
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Bentuk, Materi Muatan, Teknik dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Penyusunan Produk Hukum Desa - Bagaimana ketentuan format (bentuk), materi muatan, teknik dan tata cara menyusun regulasi/peraturan-peraturan di Desa?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget