Bolehkah Dana Desa Digunakan Untuk Pengadaan Mobil?

Dana Desa Untuk Beli Mobil? Bolehkah?


Beberapa waktu yang lalu, Kami menerima pertanyaan dari Sobat Desa melalui email form contact di Blog Format Administrasi Desa. Sobat Desa bertanya, apakah boleh Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pengadaan mobil?

Kami mencoba mencari beberapa referensi yang ada, khususnya menyangkut regulasi dana desa. Dengan tujuan dapat menjawab kegelisahan sobat desa, meskipun sekali lagi Kami bukanlah Ahli Hukum. Kami hanyalah sekumpulan orang yang peduli dengan pembangunan desa. 

Ada 2 (dua) kata kunci utama dalam pertanyaan sobat desa tersebut. Pertama, soal Aturan Program Dan Kegiatan yang Boleh Didanai oleh Dana Desa. Kedua, rencana pengadaan/pembelian Mobil.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3o6Ts2zkPM1-V2La5w1JPYpAEjtPmiAMkIsDKF6Yzua1gGH_JavUNb39O-l5aYFiIkfJBn5H48Ik9kvWKNZ1cx1X-Utk9_jBSaFsoTpefTwtZwXlR2YN45eKh6OhR4W4cbNBRl4lF6oM/s320/dana-desa-untuk-pengadaan-mobil.png" alt="Dana Desa Untuk Beli Mobil, Bolehkah?"/>
Gambar Ilustrasi : Dana Desa untuk Beli Mobil?




Membaca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 tidak disebutkan larangan bagi Desa untuk merencanakan kegiatan Pengadaan Mobil. Bahkan dalam Lampiran Permendesa PDTT tersebut disebutkan dengan jelas bahwa salah satu contoh daftar kegiatan prioritas bidang pembangunan desa adalah Pengadaan Mobil/Kapal Motor untuk Ambulance Desa.

Sementara itu, untuk daftar kegiatan prioritas bidang pemberdayaan masyarakat desa juga disinggung Pelatihan Keterampilan Kerja yang meliputi Bengkel Mobil/Motor dan lain-lain. 


Kaitan dengan pertanyaan sobat desa, Bolehkah Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pembelian/pengadaan mobil? Secara aturan boleh-boleh saja sepanjang sudah disetujui melalui mekanisme perencanaan pembangunan desa. Kegiatan tersebut harus termuat dalam Dokumen Perencanaan Desa, seperti RPJMDes dan RKP Desa.

Selain itu, potensi dan tipologi desa masing-masing sangat bervariasi. Jadi kita tidak bisa menyamakan desa yang satu harus sama dengan desa yang lain. Artinya dari sisi program dan kegiatan pun jelas bervariasi sesuai tipologi desa tersebut. Namun demikian, seyogyanya memang setiap program dan kegiatan di desa apapun itu harus terukur (jelas kajiannya) dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Demikian artikel mengenai boleh atau tidaknya dana desa digunakan untuk pengadaan mobil. Semoga bermanfaat buat sobat desa. 

Bagaimana menurut Sobat Desa?

Kontributor : Ali Asytar

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Bolehkah Dana Desa Digunakan Untuk Pengadaan Mobil?. Konten tersebut mengulas tentang Dana Desa Untuk Beli Mobil? Bolehkah? apakah boleh Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pengadaan mobil?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget