Oktober 2018


Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak merupakan beberapa pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan. Untuk topik ini silahkan Anda baca juga : Bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Keuangan?


#Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel (xls) - Apakah Anda sedang mencari "contoh laporan keuangan bulanan excel"?

Laporan Bulanan Dana Desa (DD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya. 

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan



Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bendahara Desa/Kaur. Keuangan sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) jika menggunakan istilah Permendagri 113 tahun 2014. Namun dalam permendagri nomor 20 tahun 2018, PTPKD sudah diubah namanya menjadi PPKD (Pelaksana pengelolaan keuangan desa). 


Format Laporan Bulanan Dana Desa (DD)
Download Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel Dana Desa (DD)

Kaur Keuangan sebagai unsur dari PPKD ini diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pembukuan seperti Laporan Keuangan Bulanan DD tentu saja harus mengacu pada aturan. 


Buku Kas Pembantu Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dibuat dan/atau diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing).

Sebagai bagian dari pembukuan atau penatausahaan keuangan desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lainnya yang masuk ke desa, Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau PPKD, diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana) Terbaru
Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) merupakan dokumen  pelaksanaan anggaran kegiatan desa, khususnya dana desa yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMEGPxwIcl9JevGg9nnaEyDW1xG21ruogG5dK-hWlcgXHT55isGMgQcBNYEt4GvvFeuBPV3bx-UD0yMbgMkop4uG3DwKe5pNEGLDZn2N3OPGEuCcAIIC_bMQ1rZghTiG5mhtDvFQwrdrJK/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="contoh RPD-Rencana Penggunaan Dana ADD"/>
RPD ADD
Apakah Anda sedang mencari informasi seputar RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Normalnya, alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Namun, jika dalam hal PKA tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.

Artinya kalau kondisinya, pekerjaan yang dibiayai ADD tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibuat oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)/TPBJ/TPK mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (atau PPKD - jika mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018). 

Jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.


Laporan Bulanan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD dan ADD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.  Untuk ketentuan pajak, silahkan lihat Pajak Dana Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt3KqXIEwQPBD9XxLFkwraqcvAbfg5-STAOp1makK6Uj6Fyl5zFuzZeFZs7idiQBONVst8CV2GGpU8MBrmOIZE6S5ggYApZ47633hbcDU8IWPVOoN1seJcN9qFtyOsdv5IOvD3zz3Dujeh/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="RPD ADD terbaru excel"/>
RPD ADD adalah kepanjangan dari Rencana/RIncian Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
Apa itu RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Tahapan/alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, di-verifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget