2018



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.

[Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018]
Tahukah Anda Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018

Ada tanya yang menggelitik dilontarkan kepada saya dalam beberapa kesempatan pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Sahabat saya (baca juga : Perangkat Desa) bertanya, apa poin-poin penting atau pasal-pasal penting di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Seberapa pentingkah Permendagri ini?

Dari analisa yang saya lakukan, meskipun Saya bukanlah seorang pakar hukum tata negara (hehe). Saya menemukan beberapa poin, pasal atau format yang menurut saya itu penting diketahui. Ada pasal di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara menyeluruh (Sesuai Pasal 79 huruf b, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Ada juga Pasal yang mengubah/merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, namun hanya sebagian saja yang diubah (Sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).

Lihat juga : PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43

Lalu apa saja sebagian yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa?

Apakah Anda Mencari Contoh Format Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023?

Siapa yang menyusun, membahas, menyepakati dan menetapkan rancangan perdes APBDes 2023 beserta lampiran-nya? Kapan dan dimana draft APBDes 2023 ditetapkan? Apa perbedaan format APBDes 2023 dengan format APBDes tahun sebelumnya? Bagaimana cara menyusun atau struktur penyusunan dokumen APBDes 2023? Apakah ada contoh konsideran Raperdes beserta postur APBDes 2023 dalam bentuk word (doc), excel (xls) atau pdf sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018? Pertanyaan-pertanyaan itu yang akan dijawab dalam artikel ini. 

Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :


“Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”
Gambar SK Kepala Desa Pengangkatan Bendahara Desa
Gambar SK Pengangkatan Bendahara Desa

Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa :

“Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”

#RAB BUMDes  Mau download contoh RAB (Rencana Anggaran Biaya) Kegiatan Penyertaan Modal Desa dalam bentuk format excel (xls) terbaru tahun 2023? Bagaimana contoh RAB kegiatan Penyertaan Modal Desa atau "Contoh RAB Pembentukan BUMDes" dalam bentuk format excel/xls maupun PDF?


Buku Pembantu Panjar adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui SPP Panjar. Seperti apa contoh format Buku Pembantu Panjar terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

excel xls
Buku Pembantu Bank (diolah dari permendagri nomor 20 tahun 2018)
Buku Pembantu Bank adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di rekening kas desa (transfer). 

Seperti apa contoh format Buku Pembantu Bank terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Terkait soal Bendahara Desa dan Kaur Keuangan, saya rekomendasikan Anda untuk membaca juga Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?


Dulu waktu masanya Permendagri 113 Tahun 2014, istilah yang digunakan adalah Buku Bank Desa. Namun dalam Permendagri terbaru (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) diganti namanya menjadi "Buku Pembantu Bank". Tapi sebenarnya itu hanya soal teknis saja. Soal nomenklatur saja.

Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak (the tax bookadalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran pajak. Seperti apa contoh format Buku Kas Pembantu Pajak terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa


Buku Kas Umum Desa atau disingkat BKU Desa adalah salah satu administrasi pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (baca juga : dulu bendahara desa) baik penerimaan dan pengeluaran yang bersifat tunai. Untuk sobat desa yang ingin mengetahui Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan, silahkan baca tautan itu.

Seperti apa contoh format Buku Kas Umum (BKU) terbaru yang berlaku untuk dipakai oleh Kaur Keuangan sebagai tugas kebendaharaannya sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa

Sebelumnya, format Buku Kas Umum (BKU) Di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahan-nya.


Berikut ini contoh format Buku Kas Umum (BKU) Desa terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :
[Format Administrasi Bendahara Desa] Buku Kas Umum Desa
Contoh Buku Kas Umum Desa

screen shoot : contoh surat keterangan kelakuan baik (SKKB)dari kepala desa


Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Dari Kepala Desa merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang berisikan catatan kejahatan seseorang atau surat keterangan bahwa warga desa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut suatu perkara dalam Desa dan berkelakuan baik. Bagaimana cara menyusun atau membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik Dari Desa?


Apa itu APBDes? Apa Itu APBDes Perubahan/Perubahan APBDes? Apa Perbedaan Antara APBDes dengan APBDes Perubahan? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Apa itu APBDES dan APBDES PERUBAHAN [Definisi/Pengertian]
APBDES dan APBDES PERUBAHAN
Daftar Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan APBDes?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan rancangan APBDes?

Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa. 
Selanjutnya, rancangan APBDes tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa  paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Baca Juga :

Apa yang dimaksud dengan perubahan APBDes / APBDes perubahan?

Sedangkan,Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
Cek juga:

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan rancangan perubahan APBDes / APBDes perubahan?

Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah  ditetapkannya  Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD. 
Demikian penjelasan apa yang dimaksud dengan APBDes dan Perubahan APBDes (APBDes Perubahan), perbedaan APBDesa dan APBDesa Perubahan? Bagaimana mekanismenya atau alur penyusunannya? Semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa.

SPJ Upah/Honor Pembuat Desain Gambar & RAB
SPJ Upah/Honor Pembuat Desain Gambar & RAB

Bagaimana contoh format SPJ DD (Dana Desa) Upah Desain Gambar/Pembuatan Gambar Dan RAB (DED)? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ DD (Dana Desa) Upah Desain Gambar/Pembuatan Gambar Dan RAB? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Contoh format SPJ ADD SPPD (Perjalanan Dinas) untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Contoh format SPJ ADD SPPD (Perjalanan Dinas) untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Bagaimana contoh format SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ ADD SPPD (Perjalanan Dinas) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Kode Rekening di APBDes 2019

Kode Rekening Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Namun saat ini kode rekening yang berlaku di desa untuk tahun anggaran 2019 dan tahun berikutnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, terjadi perubahan pada kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan di desa. Diharapkan kepada Pemerintah Desa agar dapat melakukan penyesuaian terhadap format/penomoran kode rekening baru tersebut.


Bagaimana contoh format SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Setelah melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) baik kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, tiba saatnya untuk merampungkan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan kegiatan berupa pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll). Dengan kata lain, 

Kegiatan pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll) harus segera disusun SPJ-nya dan melaporkan SPJ Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak merupakan beberapa pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan. Untuk topik ini silahkan Anda baca juga : Bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Keuangan?


#Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel (xls) - Apakah Anda sedang mencari "contoh laporan keuangan bulanan excel"?

Laporan Bulanan Dana Desa (DD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya. 

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan



Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bendahara Desa/Kaur. Keuangan sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) jika menggunakan istilah Permendagri 113 tahun 2014. Namun dalam permendagri nomor 20 tahun 2018, PTPKD sudah diubah namanya menjadi PPKD (Pelaksana pengelolaan keuangan desa). 


Format Laporan Bulanan Dana Desa (DD)
Download Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel Dana Desa (DD)

Kaur Keuangan sebagai unsur dari PPKD ini diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pembukuan seperti Laporan Keuangan Bulanan DD tentu saja harus mengacu pada aturan. 


Buku Kas Pembantu Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dibuat dan/atau diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing).

Sebagai bagian dari pembukuan atau penatausahaan keuangan desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lainnya yang masuk ke desa, Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau PPKD, diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana) Terbaru
Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) merupakan dokumen  pelaksanaan anggaran kegiatan desa, khususnya dana desa yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMEGPxwIcl9JevGg9nnaEyDW1xG21ruogG5dK-hWlcgXHT55isGMgQcBNYEt4GvvFeuBPV3bx-UD0yMbgMkop4uG3DwKe5pNEGLDZn2N3OPGEuCcAIIC_bMQ1rZghTiG5mhtDvFQwrdrJK/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="contoh RPD-Rencana Penggunaan Dana ADD"/>
RPD ADD
Apakah Anda sedang mencari informasi seputar RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Normalnya, alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Namun, jika dalam hal PKA tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.

Artinya kalau kondisinya, pekerjaan yang dibiayai ADD tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibuat oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)/TPBJ/TPK mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (atau PPKD - jika mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018). 

Jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.


Laporan Bulanan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD dan ADD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.  Untuk ketentuan pajak, silahkan lihat Pajak Dana Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt3KqXIEwQPBD9XxLFkwraqcvAbfg5-STAOp1makK6Uj6Fyl5zFuzZeFZs7idiQBONVst8CV2GGpU8MBrmOIZE6S5ggYApZ47633hbcDU8IWPVOoN1seJcN9qFtyOsdv5IOvD3zz3Dujeh/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="RPD ADD terbaru excel"/>
RPD ADD adalah kepanjangan dari Rencana/RIncian Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
Apa itu RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Tahapan/alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, di-verifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 


Format-Administrasi-Desa.BlogSpot.com - Apa yang menjadi dasar hukum penyusunan atau format SK Kepala Desa, termasuk format SK Pengangkatan Dukun Bersalin Desa atau Dukun Terlatih? Apa Anda sedang mencari contoh SK Dukun Bersalin Terbaru? Temukan jawaban dan format-nya lengkap baik doc (word) maupun Pdf di artikel ini.

Nama lain dari SK ini adalah SK Dukun Bayi atau Dukun Beranak. Namun begitu, tetap saja maknanya sama. 

Program Kemitraan

Peran dari para dukun bayi ini tidak bisa disepelekan begitu saja. Apalagi kita tahu bahwa sebagian besar Desa di Indonesia masih kental dengan adat istiadat. Sampai di zaman teknologi saat ini pun masih tetap terjaga. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget